Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Skandal Kalbaco: Pengusaha JAH Disinyalir Kendalikan Jaringan Rokok Tanpa Cukai di Kalbar

Avatar photo
24
×

Skandal Kalbaco: Pengusaha JAH Disinyalir Kendalikan Jaringan Rokok Tanpa Cukai di Kalbar

Sebarkan artikel ini

Sumber : Tim Gabungan Investigasi Liputan Awak Media

Pontianak, AFJNews.online – Peredaran rokok ilegal merek Kalbaco yang tanpa dilengkapi pita cukai kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang pengusaha berinisial JAH yang diduga sebagai aktor utama di balik bisnis gelap tersebut. Nama JAH disebut-sebut luas di berbagai wilayah seperti Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan sekitarnya, sebagai bos besar rokok tanpa cukai yang kebal terhadap hukum.

Menurut penelusuran tim investigasi media, gudang penyimpanan dan distribusi rokok Kalbaco diketahui berada di Desa Gerantung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Ironisnya, meski aktivitas ini telah ramai diperbincangkan dan bahkan diberitakan di sejumlah media online, aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai terkesan diam tak berkutik.

Padahal, aturan hukum terkait cukai sangat jelas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas melarang peredaran rokok tanpa pelunasan cukai. Pasal 29 menyatakan bahwa rokok yang tidak dilunasi cukainya tidak boleh diedarkan. Sanksinya tidak main-main: pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Patroli Skala Besar untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif Saat Sahur

Namun fakta di lapangan berkata lain. Pada Senin, 7 April 2025, pihak JAH bahkan mengutus seseorang berinisial GSM, yang mengaku sebagai humas, didampingi seorang pengacara bernama Ferdinandus Herry, SH. M.H untuk menemui awak media. Kedatangan mereka bukan untuk memberikan klarifikasi, tetapi justru meminta penghapusan pemberitaan sebelumnya sekaligus menyampaikan permintaan maaf dari media kepada klien mereka. Lebih jauh, tim media menerima tawaran sejumlah uang agar tidak melanjutkan pemberitaan.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Bahkan, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice jika bertujuan menghalangi pengungkapan kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Dari keterangan beberapa narasumber lapangan yang identitasnya kami samarkan — AGS, BY, dan UDN — diketahui bahwa aktivitas JAH telah berlangsung lama tanpa hambatan. Bahkan disebutkan, pengusaha berinisial HDK (diduga satu jaringan) kerap hadir dalam acara seremonial pejabat daerah seperti Sertijab dan pelantikan di Kota Singkawang maupun kabupaten sekitar. Ia juga disebut kerap memberikan “dukungan logistik” pada kegiatan resmi yang digelar instansi pemerintah.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Masjid Al Amin

“Mereka seakan menjadi mitra tak resmi pemerintah. Tapi kenyataannya, aktivitas bisnis mereka jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” ungkap narasumber AGS.

Perlu ditegaskan, rokok ilegal dalam kategori hukum meliputi:

Rokok tanpa pita cukai (rokok polos),

Rokok dengan pita cukai palsu,

Rokok dengan pita cukai bekas, dan

Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Terkait sanksi, Pasal 54 UU Cukai menetapkan bahwa siapa pun yang mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan:

Baca Juga :  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

Pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau

Denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Bea Cukai maupun Polri untuk menghentikan peredaran rokok Kalbaco di Kalimantan Barat. Jika benar ada keterlibatan oknum di instansi tersebut, maka ini sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan melawan hukum.

Kondisi ini patut menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Panglima TNI. Negara jelas sedang dirugikan, baik dari sisi penerimaan pajak maupun dari ancaman rusaknya sistem hukum.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga mengancam keadilan dalam sistem ekonomi dan menghambat tumbuhnya industri legal yang patuh terhadap hukum.

Publik kini menanti: apakah hukum akan benar-benar tegak di negeri ini, atau justru tunduk pada uang dan kuasa?

banner 468x60
Penulis: Albert/Tim Redaksi
Example 120x600