AFJNews.online | Labuhanbatu – Evaluasi Rancangan APBDES kacau, apabila pengguna (DANA DESA) yang di perintahkan tidak sesuai dengan undang-undang, dan tidak sesuai dengan periotas pemerintah pusat, sesuai pasal 6 huruf b Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Periotas pengguna dana desa Tahun 2023.
Dan pasal 35 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 / PMK . 07 / 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa menyebutkan bahwa: “Program Ketahanan pangan dan Hewani paling sedikit dua puluh persen (20%) dari anggaran dana desa, termasuk pembangunan lumbung pangan desa.
Namun anehnya para Kades pergunakan Dana Desanya, dengan prioritas berbeda, yaitu untuk kegiatan bimtek/pelatihan ketahanan pangan desa, yang merujuk pada Permendes PDTT No.7 tahun 2021 tentang Periotas Pengguna Dana Desa untuk Tahun 2022, bukan untuk tahun anggaran 2023 dengan prioritas Program KETAHANAN PANGAN HEWANI, termasuk Pembangunan Lumbung Pangan Desa, sama sekali tidak ditemukan perintah untuk BIMTEK atau PELATIHAN KETAHANAN PANGAN sesuai isi undangan Lembaga Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Cipta Kreasi Mandiri tertanggal 18 Juni 2023. Apalagi sampai berkali kali pula, terlihat janggal dan mengada-ada.
Pasalnya Undangan pelatihan ketahanan pangan alias Bimtek yang dilaksanakan seluruh kepala desa Se- kabupaten oleh LPP Pelatihan Cipta Kreasi Mandiri tersebut, landasan regulasi Undangan, terlihat asal jadi dan terkesan mengada-ada, contohnya pada Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 itu, sama sekali tidak diketahui tentang apa.
Dan parahnya pada Peraturan Menteri Keuangan yang dijadikan rujukan, justru Nomor 109/PMK.07/2021, bukan Nomor ; 190/PMK. 07/ 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Ditambah lagi Permendes PDTT yang seharusnya No.8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, malah dibuat Permendes PDTT No.7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk tahun 2022, yang peruntukan hanya pada tahun anggaran 2022 saja, bukan untuk tahun anggaran 2023.
Kita Khawatir, para Kades nantinya bakal diaudit BPK, bahkan diperiksa APH, jika Evaluasi rencana APBDesnya melenceng dari Permendes dan PMK No.202….?!
Lanjut, sehingga terjebak dalam jerat hukum pidana, kita meminta agar Penanggung Jawab Dana Desa (PIC) bidang Perencanaan, Pembangunan dan pencapaian SDGs Desa/P3SDGs Desa supaya lebih berhati hati dalam evaluasinya. Termasuk BPD semestinya memahami pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terkait Fungsi BPD, dalam hal membahas dan menyepakati serta melakukan pengawasan.
Mengenai perhitungan besaran dana desa untuk tahun 2023, yang habis digunakan untuk dana bimtek,sengaja kami urai dalam misal yaitu ; untuk Desa Konoha dengan jumlah penduduk diatas 7091 jiwa, maka besaran dana desa yang di terimanya adalah Rp 726.707.000 dikali 20%, maka dana desa dari ketahanan pangan hewani dan nabati termasuk pembangunan Lumbung Pangan Pangan Desa Pematang Seleng adalah Rp.145.341.400.
Dan jika dana desa tersebut justru dihabiskan untuk bimtek sebesar Rp 67.150.000 maka sisanya adalah Rp. 78.191.400.
Lalu bagaimana Pembangunan Lumbung Pangan Desa untuk tahun anggaran 2023 , terlaksana ?
Begitu juga dengan desa N2 besaran dana desa yang diterimanya Rp.539.839.000 × 20%, maka Dana Desa ketahanan pangannya adalah Rp. 107.967.800, sedangkan yang dihabiskan untuk bimtek sebesar Rp 68.165.000, maka sisanya adalah Rp 39.802.800 untuk pembangunan Lumbung Pangan Desa dan pengadaan ternak.
Bukankah kepala desa justru jadi kebingungan terkait perubahan APBDes dalam hal Rencana Anggaran biaya yang seharusnya sesuai dan sejalan dengan perintah Permendes dan PMK ?
Semoga nantinya, Para Kades tidak terjebak dalam lingkaran peristiwa hukum pidana ?
Terkait adanya kerugian negara…???
(Tim Redaksi)