Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Sidang Gugatan PTPN IV Atas Poktan Lesung Hideung Berlanjut Dipersidangan

Avatar photo
61
×

Sidang Gugatan PTPN IV Atas Poktan Lesung Hideung Berlanjut Dipersidangan

Sebarkan artikel ini

Narasumber: Beriman Panjaitan,SH.MH

Labuhanbatu, AFJNews.online – (Selasa, 23/12/2025), Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan dengan agenda sidang mediasi.

Kedua pihak berperkara dalam gugatan ini tidak bisa menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara dalam agenda sidang mediasi di pengadilan negeri Rantauprapat.

Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung mengatakan saat ditemui awak media Sidang masih berlanjut Karena belum menemui Titik temu saat sidang tadi, dan selanjutnya akan kembali bersidang tanggal (5/01/2026).

Kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kami merasa tertindas yang diakibatkan gugatan ini karena negara melalui BUMN justru menggugat rakyatnya sendiri yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.

Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.

“Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, terangnya.

Kami susah payah dan sudah lama menggarap lahan seluas ±160,63 Ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini

Baca Juga :  Puluhan Pengemudi Ojol dan Pelajar Ikut Apel Besar 3 Pilar Polresta Tangerang dan Forkopimda

Pihak PTPN IV menggugat kami dengan dasar Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN III (saat ini PTPN IV) i.c. Penggugat sebagaimana diperkuat dengan SKHGU No. 16 tertanggal 6 Februari 1980 dan SKHGU No. 50 tertanggal 24 Juli 1980 yang kemudian diperpanjang dalam SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005.

Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut.

Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.

Warga negara Indonesia, Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara, Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan:

“PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954.

Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan,SH.MH, menegaskan; Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran kepada Kelompok tani, lahan itu sudah lepas dari  Hak Guna Usaha (HGU) dan kelompok tani sudah berada di lahan itu hingga saat ini.

Baca Juga :  BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Mereka itu masuk ke Program transmigrasi yang dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha. Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.

Seringkali, HGU diterbitkan kemudian dan tumpang tindih dengan lahan yang sudah ditempati atau digarap oleh masyarakat transmigrasi maupun masyarakat adat setempat.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan mengerjakan lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak masyarakat.

Jika masyarakat transmigrasi sudah menempati dan mengusahakan  lahan tersebut secara sah sesuai program pemerintah untuk kehidupan mereka jangan ada lagi gangguan dan proses hukum.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.”

Baca Juga :  "Pasar Murah Menyambut Idul Adha 1446 H, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Siapkan Berbagai Komoditas"

Beriman Panjaitan, SH.MH menegaskan, bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4):
Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang“.

√√•Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat

√√•Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut.

√√•Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu.

PP 40/1996 HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat Pasal 12 & 14:

(Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU).

4. Prinsip Transmigrasi Nasional Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah. Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara.

Yurisprudensi MA Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa: Klaim HGU tidak otomatis menang, Jika ada masyarakat yang tinggal dan menggarap sebelum HGU diterbitkan, maka masyarakatlah yang harus didahulukan dan dilindungi.

banner 468x60
Example 120x600