Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Seruan Tegas : Basmi Ilegal Loging Dan Perambahan Hutan Hajoran Di Bukit Barisan – Labura, Penjarakan Pelakunya

Avatar photo
549
×

Seruan Tegas : Basmi Ilegal Loging Dan Perambahan Hutan Hajoran Di Bukit Barisan – Labura, Penjarakan Pelakunya

Sebarkan artikel ini

Labura, AFJNews.online – “Praktik ilegal loging dan perambahan hutan merupakan kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu hukuman terhadap para pelakunya dapat dijerat dengan hukuman seumur hidup dan denda hingga Rp 1 Triliun. Hal ini diatur dalam Pasal 94 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013.

Ahli waris Amman Munthe Bin Saddan Munthe Bin Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe secara resmi telah membuat pengaduan tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara terkait dugaan praktik ilegal loging dan Perambahan hutan yang terjadi diarea tanah warisan leluhur mereka di Hajoran, Desa Hatapang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, provinsi Sumatera Utara.

Amman Munthe sangat keberatan dengan aktivitas tersebut dan meminta agar dihentikan dan para pelaku ditangkap dan diproses secara hukum.

Dalam Dumas tersebut, Amman Munthe meminta agar Kadis LHK Sumatera Utara beserta jajarannya, Instansi terkait, TNI dan POLRI untuk dapat menindaklanjuti pengaduannya :

1. Mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan langsung.
2. Seluruh aktivitas ilegal loging dan perambahan hutan untuk segera distop.
3. Melakukan penangkapan dan penindakan terhadap para pelaku ilegal loging dan perambahan hutan.
4. Melakukan Rehabilitasi terhadap area yang telah rusak akibat praktik ilegal loging dan perambahan hutan tersebut dimana biayanya dibebankan kepada para pelaku.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Ustadz Zakaria dalam Kegiatan Halal Bihalal dan Silaturahmi

Tidak tanggung tanggung, surat pengaduan Amman Munthe ditembuskan kepada : Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hudup, Kejaksaan Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Gakkum LHK Sumatera, Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Kapoldasu, Kajatisu, Bupati Labura, Ketua DPRD Labura, rekan media dan LSM.

Berikut link pdf lengkap surat pengaduan Amman Munthe tersebut IMG 20250528 133200_584

Ketika perihal surat pengaduan Amman Munthe dikonfirmasi kepada Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP, yang bersangkutan membenarkannya. “Pengaduan sedang kita proses.” Pungkasnya melalui WhatsApp Kamis (29/05/2025).

HASIL INVESTIGASI NGO-ILE.

Terkait dugaan praktik ilegal loging dan Perambahan hutan yang sedang terjadi diareal yang diklaim sebagai tanah warisan Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe, LSM NGO-ILE telah melakukan investigasi kearea tersebut. Hasilnya, memang diduga telah terjadi praktik ilegal loging dan perambahan hutan diarea ini selama lebih kurang enam bulan terakhir.

Ada lima alat berat berupa beko (Excavator) dan Dozer (Bulldozer) yang dioperasikan. Selain itu, mesin penumbang dan pemotong berupa Sinso juga banyak digunakan untuk memperlancar kegiatan para mafia kayu ini.

Baca Juga :  59 Pengurus BEM ULB Resmi Dilantik, Eka Agustin Tanjung Siap Bangkitkan Semangat Perjuangan Mahasiswa

Sementara untuk luas area yang sudah dihajar sampai tanggal (15 Mei 2025) saja, diperkirakan tidak kurang dari 5 KM yang sudah dibangun jalan menggunakan alat berat untuk mengambil kayu log (bulat) dari area ini.

Menurut perhitungan para pemain kayu, diperkirakan sudah ribuan ton kayu log dikeluarkan dari area hutan Hajoran ini.

Kalau aktivitas perambahan hutan ini Ilegal (ilegal loging) maka Negara sudah dirugikan puluhan miliar rupiah dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari sektor Kehutanan.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif NGO-ILE RS. Hasibuan minta kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar dapat memerintahkan Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung RI, Kapolri dan aparat penegak hukum terkait, juga KPK, untuk melakukan pengusutan, dan penindakan tegas terhadap pelaku illegal loging dan perambahan hutan di Gugus Bukit Barisan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.

“Dari hasil investigasi kami dilapangan diduga kuat telah terjadi praktek ilegal loging dan perambahan hutan diarea Hajoran.” Tegas Dir. Eksekutif NGO-ILE kepada awak media ini Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Aiptu Dedi H Melaksanakan Sambang Kepada Warga Desa Tobat Antisipasi Guantibmas di Wilayah Binaan

Lanjutnya. “Para pelaku mafia ilegal loging ini diduga kuat tidak memiliki izin apapun, area tanahnya saja masih bersengketa dengan ahli waris Amman Munthe.” Ujar RS. Hasibuan.

LABURA terindikasi rawan mafia ilegal loging, hal ini dikemukakan Dir.Eksekutif NGO-ILE setelah pihaknya melakukan investigasi selama kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir khusus di tiga Kecamatan yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara yakni : Kecamatan NA IX-X, Kecamatan Aek Natas, Kecamatan Kualuh Selatan. Hasilnya, diduga kuat telah lama terjadi praktik ilegal loging dan Perambahan hutan yang dilakukan oleh mafia kayu dari luar dan mafia kayu warga lokal yang tidak mau ketinggalan, dengan berbagai modus yang mereka lakukan.

Para mafia kayu yang tumbuh subur untuk menghancurkan hutan di Labura ini, sudah tidak mengindahkan kearifan lokal demi mengejar keuntungan yang sebesar besarnya. Pemilik lahan, baik tanah ulayat maupun tanah warisan milik orangpun digasak semua dengan segala cara tanpa mempedulikan hak hak ahli waris dan atau pemangku adat dan berakibat terjadi konflik horizontal ditengah masyarakat internal yang masih mempunyai hubungan kekerabatan.

banner 468x60
Example 120x600