Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Sabu Sabu

Avatar photo
91
×

Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini

Lebak, AFJNews.online – Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap Perkara Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Senin (11/8/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana., SH mengatakan, Pengungkapan dan keberhasilan mengungkap Kasus Narkoba jenis Sabu sabu dari kerja keras seluruh Team Sat Narkoba Polres Lebak dan kerja sama dengan seluruh komponen Masyarakat.

Untuk waktu Kejadiannya pada
Hari Kamis tanggal 07 agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib. Di TKP pinggir jalan raya malingping-bayah yang berada di Kp. Cisiih Kel/Ds. Cisiih Kec. Cihara. Kab. Lebak. Prov.
Banten. Dengan inisial Tersangka
IP, Lahir di Lebak Tanggal 17 Maret 1984, Umur 41 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Agama Islam, lulusan SMA, Alamat Kp. Suka Hujan, Rt/Rw 007/002, Kel/Ds. Pondok Panjang, Kec. Cihara, Kab. Lebak Prov. Banten.
Tersaangka RB, Lahir di Lebak, Tanggal 09 Juli 1997, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Pekerjaan : Belum/tidak bekerja, Agama Islam, lulusan SMA, Alamat Kp. Suka Hujan, Rt/Rw 007/002, Kel/Ds. Pondok Panjang, Kec. Cihara, Kab. Lebak Prov. Banten.

Baca Juga :  HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

Kedua Tersangka ditangkap dengan Barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi 5 buah sedotan warna hitam yang masing2 berisi plastik klip bening dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu, 5 buah sedotan warna hitam yang masing masing berisi plastik klip bening dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu, 1 unit hp merek POCO warna hitam, 1 unit hp merek REDMI warna hitam

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Desa, Babinsa Desa Sukamulya Hadiri Musrenbangdes

Dengan knologis singkat pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib di pinggir jalan raya Malingping-Bayah yang berada di Kp. Cisiih Kel/ds. Cisiih Kec. Cihara. Kab. Lebak. Prov.
Banten telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. IP dan RB, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu Secara bersama-sama, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi 5 buah sedotan warna hitam yang masing2 berisi plastik klip bening dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu, 5 buah sedotan warna hitam yang masing2 berisi plastik klip bening dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu, 1 unit hp merek POCO warna hitam dan 1 unit hp merek REDMI warna hitam.

Baca Juga :  ‎Ngeri diduga Hotel Satria Karimun  Menyediakan Berbagai Jenis Perjudian. ‎Penegak Hukum Jangan Tutup Mata.

Para tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah)

Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIYANA., SH.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘨𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘢𝘯…