Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Sabu 3 Gram dari Bagasi Motor Seorang Petani

Avatar photo
111
×

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Sabu 3 Gram dari Bagasi Motor Seorang Petani

Sebarkan artikel ini

AGARA, AFJNews.online – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang pria berinisial DI (38), warga Desa Lawe Mengkudu, Kecamatan Ketambe, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Ketambe, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 6 paket sabu seberat brutto 3,00 gram, satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Supra, satu buah pipet takar, dan satu botol kecil warna putih dengan tutup merah.

Baca Juga :  Aliansi Tangerang Berdaulat (ATB) Gelar Audiensi di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Tangerang, Bahas Masalah Proyek Sekolah

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang menguasai sabu di Desa Ketambe. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati dua pria di depan rumah warga.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Minta Pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Gunakan Modal Usaha Secara Transparan Untuk Kepentingan Masyarakat

“Saat hendak diamankan, satu orang melarikan diri ke arah sungai, sedangkan satu orang berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di dalam bagasi motor milik tersangka,” ungkapnya.

Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kemudian digelandang bersama barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  SMKS Pemda Rantauprapat Buka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2025/2026

Atas perbuatannya, DI dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

banner 468x60
Example 120x600