Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Usai Tipu Wanita Pencari Kerja

Avatar photo
161
×

Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Usai Tipu Wanita Pencari Kerja

Sebarkan artikel ini

SERANG, AFJNews.online – Personil Satreskrim Polres Serang kembali mengamankan dua pelaku calo tenaga kerja setelah menipu wanita pencari kerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kedua calo tenaga kerja berinisial MAS (28) dan AS (49) ini diamankan di rumahnya masing-masing di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Polantas Menyapa Bersama Supir Angkot

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dua pelaku penipuan dengan modus masuk kerja atau calo ke PT Cibadak Indah Sari Farm ini, merupakan tindaklanjut laporan Nita warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

“Korban melapor pada hari Rabu, 14 Mei 2025,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga :  Kapolsek Tigaraksa Dampingi Kapolresta Tangerang Tinjau Kesiapan Lahan Ketapang di Desa Bantar Panjang

Condro menambahkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, korban awalnya ditawari pekerjaan oleh tersangka di perusahaan yang menyediakan produk-produk unggas.

“Setelah 3 hari kemudian, pelaku meminta DP sebesar Rp600 ribu,” tambahnya.

Condro menjelaskan setelah menyerahkan uang, korban mengikuti interview, dan korban kembali dimintai uang Rp1,5 juta untuk mempermudah proses penerimaan.

Baca Juga :  Labuhanbatu Utara Darurat Hutan : Aktivitas Pembalakan Liar Terstruktur Diduga Kuat Terjadi Ditengah Minimnya Pengawasan.

“Seminggu kemudian, korban diterima kerja,” jelasnya.

Namun, Condro menambahkan setelah diterima bekerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, korban kembali dimintai uang sebesar Rp3,1 juta. Akan tetapi keesokan harinya korban diberhentikan.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp4,9 juta,” tambahnya.

banner 468x60
Example 120x600