banner 468x60

Satres NARKOBA Polres Tebo Berhasil Ringkus 3 Orang Bandar NARKOBA

Avatar photo
banner 468x60

Tebo Jambi, (AFJNews.online) – Satres narkoba polres Tebo berhasil meringkus 3 orang bandar narkoba jenis sabu jaringan antar kabupaten yang kerap beroperasi di wilayah kecamatan Muara Tabir dan kecamatan Tebo Ilir, kabupaten Tebo provinsi Jambi.

Dari data yang diperoleh, ketiga pelaku tersebut yakni Darmansyah alias ucok (42tahun) warga desa bangun Seraten, kecamatan Muara Tabir, kabupaten Tebo provinsi Jambi, serta Rizal ardian alias Ijal (53 THN) warga dusun Mekar Sari, desa Kemantan, kecamatan Tebo Ilir dan Sodri (29tahun) desa Sebrang Jaya, kecamatan Bathin ll Pelayang, kabupaten Bungo.

Kapolres tebo AKBP I Wayan ARTA Ariawan melalui kasat narkoba polres Tebo Iptu Sazeli Yudi Arman saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap ulah para pelaku, polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan bandar besar atas nama Sodri para tersangka ini merupakan jaringan narkoba antar provinsi yang kita tangkap dilokasi berbeda, ujar kasat narkoba polres Tebo pada selasa (08-08-2023).

Dari keterangan para tersangka lanjut kasat narkoba polres Tebo menjelaskan mereka dapat barang haram tersebut dari wilayah provinsi Sumatera barat, dengan sistem pembayaran DP RP.10 juta rupiah melalui transfer melalui rekening, setelah barang datang 2 tersangka dari Tebo ini mengambil barang dengan Sodri di wilayah Bungo, jadi mereka ini bandar narkoba dalam satu jaringan ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu berbagai ukuran yakni seberat 65 gram dan sejumlah alat hisap dan telfon seluler berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp.7.150.000 yang di duga hasil penjualan sabu-sabu.

Saat ini ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya para pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dari kabupaten Tebo provinsi Jambi.

ZULFAN