Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Sabu 47,6 Gram, Satu Pelaku Diamankan

Avatar photo
13
×

Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Sabu 47,6 Gram, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lebak, AFJNews.online – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekira pukul 21.00 WIB, di halaman rumah kosong yang berada di gang pemukiman warga Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AJ (28) warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Pelaku diamankan petugas saat berada di lokasi dan tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat netto sekitar 47,6 gram,” ungkap AKP Epi Cepiyana. Jum’at (26/12/2025).

Baca Juga :  Kodim 0510/Tigaraksa Tanamkan Semangat Bela Negara kepada 200 Pelajar SMK

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Infinix Smart 6 serta 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tambahnya.

Baca Juga :  Dandim 0510/Trs Tegaskan Dukungan TNI terhadap Sinergi Penegakan Hukum di Tangerang

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga seumur hidup serta pidana denda maksimal.
AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa Polres Lebak berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” pungkasnya

banner 468x60
Example 120x600