Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Rengas Pulau

Avatar photo
130
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Rengas Pulau

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, AFJNews.online – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan pada Sabtu, 31 Januari 2026 berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pengedar narkoba di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Tersangka yang berhasil diamankan yaitu MR (28) alias Fi’i, warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 1 buah plastik warna hitam, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,-.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Satu Pelaku Aksi Tawuran di Jalan Yong Panah Hijau

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Polda Sumatera Utara terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan dari warga tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Ileng Kelurahan Rengas Pulau. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” jelas AKP A.R. Riza.

Baca Juga :  PT Smart Tbk Kembali Kuasai Lahan Padang Halaban Setelah Sengketa Panjang dan Melelahkan Berakhir.

Kasat Narkoba menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka ditemukan sedang berada di samping rumahnya dengan barang bukti berada di tangan kiri tersangka.

“Pada saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis shabu ditemukan berada dalam penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga :  Relawan KNCI Tempuh Perjalanan Ekstrem 21 Jam Saat Mengantar Bantuan, 24 Jam Saat Kembali

Saat ini, tersangka MR alias Fi’i telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus tersebut.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungannya,” tegas Kasat Narkoba.

banner 468x60
Example 120x600