Labura, (AFJNews.online) – Ternyata salah satu
anggota DPRD Labura terbongkar Tim krimsus Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhanbatu mengamankan 6 orang pengoplos gas elpiji (LPG).
Dari 6 orang tersebut diamankan, anggota Polri menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas elpiji 3 kilogram di gudang pangkalan gas elpiji milik AAP dan AM di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (5/9) sekira pukul 00:30 Wib
Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, SH pada Waspada Online, Rabu (06/09/2023), mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi, Senin (4/9) bahwa terdapat penyalahgunaan gas elpiji subsidi dari pemerintah.
Bermodalkan informasi, Selasa (5/9) sekira jam 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.
“Sebanyak enam orang telah dimintai keterangan dan dua orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24 thn) dan RD (16 thn),” ujar Kompol Jericho.
Kompol Jericho memaparkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 170 tabung dan tabung gas 12 kilogram sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 ‘alat jos’ atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kilogram, 391 tutup tabung gas 3 kilogram, 2 spidol dan tinta.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” ujarnya.
Proses hukum selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tambah Jericho, terangnya!
Informasi diterima dilansir dari Waspada Online, dikabarkan ijin pangkalan gas elpiji atas nama istri oknum anggota DPRD Labura inisial AMP dan gudang tempat pengoplosan gas elpiji atas nama anaknya inisial D.
“Kalau tidak salah setahu saya ijin pangkalan gas atas nama istri AMP dan ijin gudangnya atas nama anaknya inisial D. Kabarnya hasil pengoplosan tabung gas elpiji tersebut dikirim hingga luar provinsi,” sebut seorang warga Kecamatan Kualuh Selatan kepada Waspada Online.
Diketahui, saat penggerebekan gudang kayu Abung gas elpiji ditemukan tabung gas elpiji melon subsidi dari pemerintah ukuran 3 kilogram berwarna hijau. Kemudian polisi mengamankan tabung gas elpiji berwarna biru dan pink ukuran 12 kilogram yang digunakan untuk mengoplos tabung gas elpiji subsidi seberat 3 kilogram dari pemerintah, sehingga mengambil keuntungan besar para pengoplos tabung gas tersebut
Tim/SS