banner 468x60

S SE Anggota DPR Aktif Mampu Menjadi Komite SMKN1

Avatar photo
banner 468x60

Aceh Singkil, AFJNews.online
Inisial S SE anggota DPR yang terpilih di periode 2019 s/d 2024 melalui partiai Golongan Karya (Golkar) dapil dua (2) untuk wilayah kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menjadi komite di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Satu (SMKN1) NPSN 69864640 yang berlokasi Desa Danau Bungara Sabtu (29/9/2023).

Belum diketahui apa sebabnya dalam hal ini sudah jelas telah mengangkangi Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Iyaitu Pada Pasal 4 ayat 3 ketentuan itu telah jelas disebutkan, bahwa anggota dewan tidak lagi bisa menjadi komite di sekolah.

Masih pada adanya aggota Dewan Rakyat (DPR) sebagai komite, sebenarnya inisial S SE sudah dikonfirmasi tepatnya pukul 10.28 WIB, 4 September 2023 sedangkan poin konfirmasi sebagai berikut.
1. Sudah berapa lama bangnda sebagai Komite ?,,,
2. Apakah diangkatnya bangnda sebagai komite melalui persetejuan orang tua wali murid keseluruhan ?,,,

3. Apakah dalam menjadi komite sudah memenuhi syarat UU yang berlaku ?,,
4. Apakah dalam menjadi komite tidak melanggar ketentuan, sebagai anggota DPR aktif ?,,,.
Hingga kabar ini di terima redaksi belum ada secercah cahaya yang bisa di sampaikan beliau yang terhormat.

Terpisah wali murid yang tidak ingin namanya tercantum mengatakan sebenarnya, Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pemerintah sudah dalam proses yang amat matang, agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menjalankan Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi).

Akan terkendala dalam Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. jika anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai komite sekolah dan seharusnya tidak boleh dianggap sepele oleh inisial S SE alangkah baiknya konfirmasi dari jurnalis dapat di jelaskan Beliau, agar tidak buruk citra DPR sebut sumber.

(M. Sianipar)