Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

‎Rokok Ilegal T3 dan PSG Semakin Bebas Edar dipasaran, Bea Cukai Diminta Segera Bertindak.

Avatar photo
112
×

‎Rokok Ilegal T3 dan PSG Semakin Bebas Edar dipasaran, Bea Cukai Diminta Segera Bertindak.

Sebarkan artikel ini

Batam, AFJNews.Online  – Peredaran rokok ilegal jenis T3 dan PSG semakin merajalela di pasaran Kota Batam. Masyarakat dan pedagang kecil meminta Bea Cukai untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal ini. Rabu (21/10/2025)

‎Dengan maraknya penjualan rokok ilegal, pemerintah dinilai kehilangan potensi pendapatan pajak yang signifikan. Selain itu, masyarakat juga khawatir akan dampak kesehatan yang mungkin timbul akibat konsumsi rokok ilegal yang tidak terjamin kualitasnya.

‎ Rokok ilegal jenis T3 dan PSG semakin mudah ditemukan di pasaran Kota Batam. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli rokok, karena produk ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat membahayakan kesehatan.

‎Dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini, masyarakat diharapkan dapat lebih selektif dan memilih produk yang terjamin kualitasnya .


‎Masyarakat penikmat nikotin di Kota Batam mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Undang-Undang Bea Cukai yang dianggap menghukum masyarakat kecil. Mereka berharap penindakan lebih difokuskan pada pabrik rokok ilegal dan oknum mafia yang terlibat.


‎”Kami tidak mampu membeli rokok resmi yang harganya mahal, tapi ketika kami membeli rokok yang lebih murah, kami diancam hukuman penjara. Seharusnya yang ditindak adalah pabrik rokok ilegal dan oknum-oknum yang bermain di belakangnya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Masyarakat berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih adil dan tidak menyengsarakan masyarakat kecil.


‎Ditempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menjadi sorotan publik, Finari mengungkapkan bahwa penikmat rokok ilegal dapat diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta. Pernyataan ini disampaikan saat pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).

‎pasal 54 undang undang tentang Bea Cukai menyatakan,yang mengedarkan, menimbun, membeli bahkan konsumsi rokok ilegal, dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun, atau denda Rp 200 juta,” kata Finari Usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Jabar , Selasa (21/10/2025)

‎Hal tersebut menjadi sorotan dikalangan masyarakat, dan juga ada kekhawatiran tentang efektivitas penindakan yang lebih fokus pada konsumen.
‎Hingga berita ini diturunkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Bea and Cukai Kota Batam mengenai temuan rokok ilegal yang beredar bebas dipasaran tersebut.

banner 468x60
Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Sambang Desa Binaan & Dengarkan Keluhan Masyarakat
Example 120x600