Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumNasional

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Batam, Komitmen Bea Cukai Dipertanyakan Pimpinan Baru Berani Bertindak atau Hanya Retorika?

Avatar photo
54
×

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Batam, Komitmen Bea Cukai Dipertanyakan Pimpinan Baru Berani Bertindak atau Hanya Retorika?

Sebarkan artikel ini

Batam, AFJNews.Online – Peredaran rokok ilegal di Kota Batam masih berlangsung terang-terangan tanpa hambatan berarti. Berbagai merek tanpa pita cukai seperti Hmind, T3, PSG hingga Manchester dengan mudah ditemukan di warung dan kios kecil di berbagai sudut kota. Senin (9/3/2026)

‎Kondisi ini menimbulkan kritik keras terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai.
‎Pasalnya, jika rokok ilegal bisa dijual secara terbuka di tingkat pengecer, maka rantai distribusi yang memasok produk tersebut jelas berjalan dengan sangat lancar dan nyaris tanpa gangguan.

‎Di lapangan, rokok ilegal bahkan bukan lagi barang yang dijual secara sembunyi-sembunyi. Produk tersebut tersedia hampir setiap waktu dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok bercukai, sehingga permintaannya terus tinggi di masyarakat.

‎Fakta ini memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal di Batam bukan sekadar aktivitas kecil-kecilan, melainkan diduga merupakan jaringan distribusi yang sudah mapan dan terorganisir.

‎Menanggapi sorotan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kasi Layanan Informasi, Mujiono, menyampaikan pernyataan terkait komitmen pemberantasan rokok ilegal.

‎“Baik, salam kenal. Saya Mujiono, Kasi Layanan Informasi. Dapat disampaikan bahwa Bea Cukai seluruh Indonesia, termasuk Bea Cukai Batam, selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

‎Namun pernyataan komitmen tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang lebih tajam. Sebab di saat komitmen disampaikan, rokok ilegal masih beredar bebas tanpa terlihat adanya penindakan besar yang benar-benar memutus jalur distribusinya.

‎Jika komitmen itu benar-benar dijalankan secara serius, maka seharusnya rokok tanpa pita cukai tidak lagi dijual secara terang-terangan di warung-warung kecil. Fakta bahwa produk tersebut tetap mudah ditemukan justru memperlihatkan lemahnya efek penindakan di lapangan.

‎Sorotan pun kini mengarah kepada Kepala Bea Cukai Batam yang baru, Agung Widodo. Pergantian pimpinan semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembersihan besar-besaran terhadap jaringan rokok ilegal yang selama ini menjadi persoalan kronis di Batam.

‎Namun hingga saat ini, belum terlihat langkah tegas yang mampu mengguncang jaringan distribusi tersebut. Rokok ilegal masih bergerak bebas di pasar, seolah tidak tersentuh oleh pengawasan yang selama ini diklaim berjalan.

‎Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi. Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan cukai dalam jumlah besar.

‎Jika kondisi ini terus berlangsung, maka komitmen pemberantasan rokok ilegal hanya akan terdengar sebagai retorika yang berulang setiap tahun, sementara praktik di lapangan tetap berjalan tanpa perubahan berarti.

‎Kepemimpinan baru di Bea Cukai Batam kini berada dalam sorotan tajam. Publik menunggu keberanian untuk menindak jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal, bukan sekadar operasi kecil yang menyasar pedagang di tingkat bawah.

‎Tanpa langkah tegas yang menyentuh sumber utama distribusi, pergantian pimpinan dikhawatirkan hanya menjadi pergantian figur tanpa keberanian membongkar masalah yang sebenarnya sudah lama diketahui bersama.

‎Pertanyaannya kini semakin jelas apakah pimpinan baru Bea Cukai Batam benar-benar siap menghadapi mafia rokok ilegal, atau justru persoalan ini akan terus dibiarkan berjalan seperti cerita lama yang tidak pernah benar-benar diselesaikan.

banner 468x60
Baca Juga :  Perjalanan Perguruan "IKSPI" Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia
Example 120x600