Batam, AFJNews.Online – Aktivitas reklamasi laut yang berlangsung di kampung nelayan Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kian menuai sorotan publik. Selain kejelasan izin yang dipertanyakan, reklamasi tersebut juga diduga menggunakan material tanah hasil aktivitas cut and fill ilegal, serta dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. (Minggu,14/12/2025)
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penimbunan laut dilakukan secara terbuka dan berlangsung pada siang hari, saat lalu lintas warga terbilang padat. Sejumlah dump truck berukuran besar terlihat keluar-masuk kawasan reklamasi, melintasi jalan umum yang juga digunakan masyarakat dan pengendara roda dua.
Kondisi tersebut dinilai sangat rawan kecelakaan. Selain ukuran kendaraan yang besar, material tanah yang diangkut kerap tercecer di badan jalan sehingga membuat jalan licin dan berdebu.
“Dump truck besar lalu-lalang siang hari, jalannya sempit dan ramai. Ini jelas membahayakan pengendara, terutama motor,” ujar salah satu warga setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah urugan yang digunakan dalam reklamasi tersebut diduga berasal dari lokasi cut and fill ilegal. Dugaan ini memunculkan indikasi pelanggaran berlapis, mulai dari sumber material hingga pelaksanaan reklamasi itu sendiri.
Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja memilih bungkam. Salah seorang pekerja hanya mengaku sebagai tenaga lapangan dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami hanya kerja. Tanah datang pakai truk, soal asalnya kami tidak tahu,” ujar seorang pekerja yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Keresahan juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Tanjung Uma. Ia menilai aktivitas reklamasi tidak hanya merugikan lingkungan laut, tetapi juga mengancam keselamatan warga.
“Reklamasi ini tidak pernah disosialisasikan. Sekarang laut ditimbun, jalan juga jadi berbahaya karena dump truck besar lewat siang hari. Pemerintah jangan tutup mata,” tegasnya.
Tokoh masyarakat tersebut menegaskan bahwa jika reklamasi dilakukan tanpa izin dan menggunakan material ilegal, maka Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum harus segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Masyarakat mendesak agar dilakukan peninjauan lapangan, penelusuran asal material timbunan, serta penegakan aturan keselamatan lalu lintas demi melindungi pengguna jalan dan lingkungan pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pelaksana maupun instansi pemerintah terkait mengenai perizinan reklamasi, sumber material tanah, serta pengaturan lalu lintas dump truck di kawasan Tanjung Tritip Tanjung Uma.
Beranda
Nasional
Reklamasi di Tanjung Tritip Tanjung Uma Disorot Publik, Dugaan Tak Berizin dan Gunakan Material Cut and Fill Ilegal Mencuat
Reklamasi di Tanjung Tritip Tanjung Uma Disorot Publik, Dugaan Tak Berizin dan Gunakan Material Cut and Fill Ilegal Mencuat
Redaksi2 min baca

















