Kutacane, Afjnews.online || DPRK aceh tenggara telah resmi Membuka sidang I 2024 racang QAnun APBK Aceh tenggara Tahun Anggaran 2025 pada pukul 02-00 WIB
DPRK Aceh Tenggara Setujui Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK dan Rancangan Qanun 2025 Selasa, 4 Maret 2025
Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry,M.M Mengatakan, “Penyusunan perbaikan Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2025-2045. Merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. dan Kemudian diatur secara teknis dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan perbaikan tahun 2024-2025.”
“Berdasarkan peraturan yang telah Disebutkan, bahwa perbaikan adalah Dokumen perencanaan selama 20 Tahun dan menjadi acuan perbaikan Selama 5 tahun periode Bupati dan Wakil Bupati di masa yang akan datang. Semua dokumen perencanaan, dalam Kurun waktu dua puluh tahun ke depan, Harus berpedoman kepada perbaikan , dan sudah setujui bersama menjadi Rancangan qanun Kabupaten Aceh Tenggara,” terang . H.M. Salim Fakhry,M.M
Dalam perbaikan Kabupaten Aceh Tenggara tersebut Tim Penyusun Telah Merumuskan Isu Strategis Sebagai berikut, Peningkatan akses dan kualitas Pelayanan kesehatan masyarakat dan Penanggulangan stunting, Pendidikan Berdaya saing, Penanggulangan Pengentasan kemiskinan, Pertumbuhan Ekonomi melalui pengembangan Pertanian, perikanan, agro-industri Serta koperasi dan umkm, Mendorong Investasi, membuka lapangan Pekerjaan, dan pengembangan Pariwisata.
Menumbuhkembangkan kemandirian Dan pemerataan pangan, Penguatan Pelaksanaan syariat islam dan Mempertahankan budaya lokal, Pengelolaan sumber daya alam, pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, Peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan Infrastruktur serta Penguatan Kerukunan antar umat beragama.