Labuhanbatu, AFJNews.online
Salah seorang pekerja menuturkan “Jangankan (4) Empat Tahun sedangkan yang sudah puluhan tahun bekerja, apa lagi sudah tua mau mati itu tidak perlu lagi dikasih BPJS, kata atasan kami waktu itu dan sejak saat itu tidak ada lagi yang berani bertanya tentang BPJS”. Sabtu (7/10/2023).
Saat itu awak media bertanya, siapa nama atasan hingga sampai segitunya menyebutkan ucapan seperti itu, “pekerja mengatakan sudah paham sama paham sajalah kita saat ini, dan tidak perlu terlalu repot kali untuk menyebut nama atasan kami itu”. Disini yang benar bisa jadi salah
Tidak boleh protes apa lagi terlalu banyak kali mengharap punya mimpi indah, atau punya harapan, angan-angan yang terlalu mulus karena, bisa jadi akan secepat itu segera tergerus melalui PHK (pemutusan hubungan kerja), yang tidak diinginkan pekerja.
Jika PHK itu benar terjadi entar semakin repot jadinya apa lagi saat ini susah kali nyari pekerjaan, ditambah usia semakin tua sudah rentan terhadap berbagai jenis penyakit. Sebagai pekerja sangat ingin semoga gaji/upah bisa sesuai dengan UMK (upah minimum kerja kabupaten/kota). Harap pekerja.
Menyikapi keluhan pekerja awak media berupaya menemui inisial D Manajer kebun tidak ketemu, dan sudah berulang kali di telepon tidak ada respon, dan saat dikonfirmasi melalui whatsAAp tidak di balas malah diduga, sang manajer memblokir whatsAAp awak media ntah apa sebabnya.
Tidak hanya sebatas dari manajer ternyata inisial TH sebagai pemilik usaha perkebunan kelapa sawit, “untuk keperluan konfirmasi awak media sudah berupaya menemui TH di Jl.Bilah, Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, selalu tidak ada”.
“Selanjutnya sudah ditelepon berulang kali tidak ada respon, kemudian konfirmasi melalui whatsAAp juga tidak ada balasan”. Dan akhirnya dilaporkan secara tertulis atas dugaan, “tindak pidana penipuan upah dan dugaan pidana kepada pengusaha karena tidak menyertakan BPJS”.
Anto Bangun Penasihat AFJ News mengatakan, dugaan tindak pidana itu sudah dilaporkan melalui No; 01/R.News/VII/VIII/2023, beserta beberapa poto dokumentasi dan bapak penyidik sudah menindak lanjutinya. “Semoga nantinya bapak penyidik dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dapat bersinergi”.
Bekerja sama untuk membongkar dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan, karena sudah sangat keterlaluan dugaan kejahatan itu rupanya, “apa lagi sampai puluhan tahun bekerja karena sudah tua mau mati tidak perlu lagi dikasih BPJS”. Kejahatan seperti ini harus dapat ditindak dengan tegas.
Penyidik nantinya selain dapat menggandeng UPT Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah IV dapat juga menjadikan nya sebagai saksi ahli, karena sudah menjadi bagian atau tupoksi UPT Pengawasan untuk, menyikapi nya mulai dari bidang adminitrasi seperti yang ada.
Di Pasal 20 konvensi No.81 Tahun 1947 dan UU No.13 Tahun 2003, dan rasanya tidak perlu lagi saya jelaskan pasal apa saja yang akan gunakan terhadap dugaan tindak pidana ini. Kalau mengenai jaminan kesehatan dan keselamatan kerja sudah diatur dalam Pasal 86 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003.
Anto Bangun menambah “Ada lagi
Pasal 88, kemudian BAB X Pasal 99 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ada juga UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 88A ayat,(3 dan 4), kemudian ada lagi isi 55 UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana pidana denda paling banyak Rp; 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, sebut Anto Bangun.
(Redaksi)