LABURA, AFJNews.Online – Menanggapi Pemberitaan yang terbit di Media Gaperta.id, Senin ( 14 Juli 2025 ) dengan judul : “Pabrik PKS PT Marbau Jaya Indah Raya Diduga Tidak Mematuhi UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan,”
PT Marbau Jaya Indah Raya Group dengan ini menyampaikan bantahan tegas dan klarifikasi resmi atas tuduhan oknum yang tidak berdasar tersebut, dan beranggapan ‘oknum sekretaris suatu LSM dan oknum sekretaris suatu SPSI di Labura yang bertindak sebagai nara sumber’ tersebut diduga kurang memahami Undang Undang BPJS Ketenagakerjaan itu untuk siapa, yang diduga asal ngomong layaknya seorang ahli hukum yang menguasai peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.
Manajemen PT Marbau Jaya Indah Raya adalah perusahaan swasta yg memiliki sertifikasi ISPO, menyatakan bahwa perusahaan senantiasa berkomitmen penuh untuk selalu mematuhi seluruh Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perda dan Perbup Labura termasuk Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), khususnya terkait Ketenagakerjaan.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak akurat ini, yang berpotensi merugikan reputasi baik perusahaan kami.” Ujar Humas PT Marbau Jaya Indah Raya Group bapak Suranto kepada awak media ini, Selasa ( 15/7/2025 ) di ruang kerjanya.
Lanjutnya.”Kami ingin menegaskan bahwa PT Marbau Jaya Indah Raya Group telah mendaftarkan seluruh karyawan kami pada program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta secara rutin dan tepat waktu membayarkan iuran wajibnya.” Ujar bapak Suranto.
Sebagai bukti komitmen dan kepatuhan perusahaan, PT Marbau Jaya Indah Raya Group dapat menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut , yaitu ;
– PENDAFTARAN LENGKAP : Bahwa seluruh karyawan tetap maupun Kontrak PT Marbau Jaya Indah Raya Group telah terdaftar secara Sah dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ), Jaminan Kematian ( JKM ), Jaminan Hari Tua ( JHT ), dan Jaminan Pensiun ( JP ). Data pendaftaran ini dapat diverifikasi langsung melalui BPJS Ketenagakerjaan.
– PEMBAYARAN IURAN RUTIN : Perusahaan memiliki rekam jejak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang konsisten setiap bulannya, sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Bukti pembayaran dan laporan kepesertaan tersedia lengkap untuk dilihat.
– SOSIALISASI DAN TRANSPARANSI : PT Marbau Jaya Indah Raya Group secara berkala melakukan sosialisasi kepada karyawan mengenai hak hak dan manfaat yang mereka peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh informasi terkait kepesertaan dan iuran juga diinformasikan secara transparan kepada karyawan.
– AUDIT INTERNAL dan EKSTERNAL : Perusahaan secara Rutin menjalani audit internal dan, jika diperlukan, audit eksternal, yang salah satunya mencakup kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Hasil audit selalu menunjukkan kepatuhan yang baik.
Lanjutnya. “Perlu kami sampaikan juga, bahwa :
– PT Marbau Jaya Indah Raya mempunyai Badan Hukum sendiri dan mempunyai karyawan sendiri yang menjadi tanggung jawab perusahaan termasuk tentang BPJS. Ketenagakerjaan nya.
– Organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ) Unit kerja PT Marbau Jaya Indah Raya, adalah organisasi yang mempunyai Badan Hukum sendiri dan mempunyai anggota sendiri ( bukan karyawan perusahaan ). Mempunyai tanggung jawab sendiri untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan untuk anggotanya.” Pungkas bapak Suranto.
Jika Perusahaan pabrik kelapa sawit menggunakan jasa organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ), maka secara prinsip organisasi bongkar muat tersebutlah yang bertindak sebagai pemberi kerja bagi para anggotanya. Oleh karena itu, organisasi bongkar muat tersebut, memiliki kewajiban untuk mendaftarkan anggotanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
PT Marbau Jaya Indah Raya Group berkomitmen untuk terus menjalankan operasional bisnisnya dengan integritas dan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang undangan demi kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan perusahaan.