Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaSosialTNI/POLRI

Polsek Pulau Raja Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penampungan CPO Ilegal di Desa Mekar Sari

Avatar photo
81
×

Polsek Pulau Raja Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penampungan CPO Ilegal di Desa Mekar Sari

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online terkait adanya dugaan penampungan minyak sawit mentah (CPO) ilegal di wilayah hukum Polsek Pulau Raja, jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di Dusun IV Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Tim yang dipimpin oleh personel Reskrim Polsek Pulau Raja, yakni Aiptu Rani Tarigan, Aipda Roy Gemayel, dan Brigadir M. Nico H, melakukan pengecekan langsung di lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan.

Baca Juga :  Kinerja PT PIL Dan Pelindo Regional I dipertanyakan Terkait Bobroknya Fasilitas Depo Contener Milik PT Pelindo

Dari hasil pengecekan diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan milik seorang warga bernama Anggi (44), seorang wiraswasta setempat. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penampungan maupun kegiatan ilegal sebagaimana diberitakan.

Saat diwawancarai, pemilik lahan menyampaikan bahwa tempat tersebut sehari-hari digunakan sebagai warung yang menjual makanan, dan sering menjadi lokasi persinggahan para sopir untuk beristirahat.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 Kepada Supir Truk di Pelabuhan Ujung Baru

Kapolsek Pulau Raja IPTU Dr. Anwar Sanusi, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya tetap memberikan imbauan kepada pemilik warung agar selalu waspada. “Kami sudah menyarankan, apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas penampungan CPO ilegal, maka Polsek Pulau Raja akan menindak tegas. Pemilik warung juga kami minta segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan dengan menghubungi Polsek atau call center 110 Polres Asahan,” tegas Kapolsek.

Baca Juga :  Diduga “PT Siluman” Produksi Paving Block di Mekarsari, Rumpin: Tak Ada Plang, Tak Ada K3!

Polsek Pulau Raja memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun pemberitaan media demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Asahan.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘨𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘢𝘯…