banner 468x60

Polsek Marbau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Disusun Enam (6) Desa Sipare-pare Tengah Kecamatan Marbau “Labura

Avatar photo
banner 468x60

Labura, (AFJNews.online) – Team Opsnal Polsek Marbau polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu-sabu tepatnya TKP didusun enam (6) desa Sipare-pare tengah, kecamatan Marbau, kabupaten Labuhanbatu batu Utara (15/09/23).

Selanjutnya Polsek Marbau melakukan penyelidikan pada pukul 13.15 Wib, diamankan satu (1) orang tersangka yang menjual narkotika jenis sabu-sabu tersangka Ramli laki-laki umur 43 tahun, dan setelah dilakukan interogasi tersangka dan Ramli mengakui menyimpan BB diduga sabu-sabu ditempat pembuangan sampah belakang rumah dan memang benar ditemukan BB diduga berupa narkotika jenis sabu-sabu didalam bungkus rokok merek Red Bold.

Ramli juga mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sarwanto Als Iwan laki-laki umur 45 tahun dan lanjut pihak Polsek juga berhasil mengamankan Sarwanto Als Iwan tersebut

Barang bukti yang sudah diamankan oleh Polsek marbau”
9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,36 gram, uang tunai Rp.100.000.(seratus ribu rupiah), satu bungkus kotak rokok kosong merek red bold, 1 (satu) hp android merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit hp merek Nokia warna merah putih, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) pipet sekop.

Untuk selanjutnya dua orang tersangka sudah dilimpahkan oleh Polsek Marbau ke Polres Labuhanbatu untuk pengembangan kasus lebih lanjut!

(Revi Hasrul)