Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Polsek Kota Kisaran Lakukan Penindakan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Kisaran Barat

Avatar photo
23
×

Polsek Kota Kisaran Lakukan Penindakan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Kisaran Barat

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 1 Juni 2025.

Personel Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di Jalan Tenggiri, Lingkungan III, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang dicurigai menguasai narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, IPTU Syamsul Bahri bersama tim reskrim segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga :  Seruan Agung Sedayu : Semangat Berkurban Bukan Sekedar Ucapan Tapi kita Jadikan Iedul Adha 1446 H Untuk Kolaborasi Demi Kemaslahatan Umat

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HRD (23 tahun), warga Jalan Bukit Tempurung, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis daun ganja kering.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

– kaleng rokok berisikan daun ganja kering,
– 1 kotak traperwer berisi lima paket kecil ganja dibungkus kertas nasi,
– 1 kotak kapucino berisi ganja kering seberat bruto 600 gram yang dibungkus dalam celana panjang hitam dan dilakban,
– 1 unit handphone merek Oppo,
– Uang tunai sebesar Rp45.000.

Baca Juga :  Sholat Idul Fitri 1446 H DKM At Taqwa Depok Dihadiri perwakilan Yaswu, KIMC Kota Depok dan Afjnews.online Bogor

Dalam interogasi awal, tersangka HRD mengakui bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dengan memesan dari seseorang Berinisial DA yang tidak ia ketahui alamatnya. Transaksi dilakukan secara daring dengan mentransfer uang sebesar Rp800.000, dan ganja dikirim melalui jasa pengantaran mobil loket Raja Wali.

Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kota Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap jaringan pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Lembaga Aliansi Indonesia Desak Kapolres Pohuwato Tindak PETI di Balayo

Langkah-langkah lanjutan yang telah dilakukan meliputi interogasi intensif terhadap tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, serta koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Kota Kisaran mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Asahan.

banner 468x60
Example 120x600