Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Kota Kisaran Amankan Tiga Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi di SPBU Sei Renggas

Avatar photo
56
×

Polsek Kota Kisaran Amankan Tiga Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi di SPBU Sei Renggas

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Personel Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyulingan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (06/12/2025).

Tindakan ini dilakukan setelah Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S., SH untuk melaksanakan patroli dan pengamanan menyikapi panjangnya antrean pembelian BBM di sekitar SPBU.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa pengendara sepeda motor yang melakukan pengisian BBM secara berulang, kemudian memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Petugas kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak tiga jerigen dan sejumlah botol air mineral berisi BBM dengan total sekitar 60 liter.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat H.Dedi MulyadiS.H., M.M., Kunjungi Warga Parung Panjang

Adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
1. D.A. (41), wiraswasta, warga Desa Sumber Harapan Tinggi Raja.
2. A.S. (40), wiraswasta, warga Jalan Diponegoro, Kisaran.
3. R.F. (16), pelajar, warga Desa Taman Sari, Kecamatan Pulau Bandring.

Baca Juga :  POLSEK KRONJO GELAR APEL MALAM, TINGKATKAN DISIPLIN DAN KEWASPADAAN ANGGOTA

Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau seluruh masyarakat Kab.Asahan untuk tidak melakukan penyalahgunaan maupun penyimpangan terhadap BBM bersubsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga setiap bentuk penimbunan, penyulingan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak semestinya merupakan tindakan yang merugikan publik dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga :  Sedih...., Rumah Guru Berdinding Gedek, Ada Yang Tinggal di Musholah, Pemda Labura Malah Guyur Dana Hibah Tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Rp 599.949.000 Untuk Rehap Aula....!!

Beliau juga menekankan agar masyarakat menjaga ketertiban saat melakukan pengisian BBM dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran.

“Polres Asahan berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Tetap semangat dan teruslah berbuat baik.”

banner 468x60
Example 120x600