Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Bandar Pulau Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Avatar photo
51
×

Polsek Bandar Pulau Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJNews.online – Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau jajaran Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di Dusun VII, Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (2/9/2025).

Korban bernama JF (31), warga Desa Batu Anam, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya jenis Honda CBR berwarna hitam dengan nomor polisi BK 3254 VBN raib saat diparkir di teras rumah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

Baca Juga :  Kapolri: Idul Fitri Jadi Momen Kebersamaan dan Memperkuat Persatuan

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan petunjuk dari unggahan media sosial marketplace, di mana pelaku diduga menawarkan komponen sepeda motor yang hilang. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka yakni R (25), warga Desa Perkebunan Aek Negaga, Kecamatan Rahuning.

Baca Juga :  Polsek Medan Labuhan Respon Cepat Aduan Pemerasan Melalui Call Center 110 Polri

Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, IPDA Arisman F. Manalu, bersama tim bergerak cepat mengamankan pelaku pada Jumat (5/9/2025) siang. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian sesuai dengan laporan korban.

Kapolsek Bandar Pulau IPTU Arbin Rambe menjelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polsek Bandar Pulau guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Hamparan Perak Tangkap 3 Pelaku Pungli Bermodus Atur Lalu Lintas

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nuvelani, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja personel yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Polres Asahan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

banner 468x60
Example 120x600