Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan 20 Tahun, Pelaku Orang Terdekat

Avatar photo
34
×

Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan 20 Tahun, Pelaku Orang Terdekat

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi. Korban diketahui berinisial AIP (20), sementara pelaku berinisial M.A. (29) yang merupakan orang terdekat korban.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah duka.

Baca Juga :  59 Pengurus BEM ULB Resmi Dilantik, Eka Agustin Tanjung Siap Bangkitkan Semangat Perjuangan Mahasiswa

“Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar AKP Immanuel.

Korban sempat dibawa ke RSUD Kisaran dan jenazah sudah dibawa pulang ke rumahnya, namun karena ada kejanggalan kemudian polisi minta persetujuan org tua korban dan selanjutnya dibaws untuk autopsi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Berikan Kejutan HUT ke-80 TNI Angkatan Laut di Belawan

Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan organ hati hingga menimbulkan mati lemas.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan kain sarung. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan.

Baca Juga :  Advokat Bung Raja,SH, C.P.L, Bebaskan Terduga Pemilik Pangkalan GAS Yang Terbakar Di Sumatera Utara Dari Hukuman Seumur Hidup

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1), (2) subs Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

banner 468x60
Example 120x600