Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Asahan Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak di Bandar Pasir Mandoge

Avatar photo
13
×

Polres Asahan Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak di Bandar Pasir Mandoge

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online โ€“ Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kejadian tersebut benar dqn pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 06 Februari 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, berlokasi di Dusun II Emplasmen PTPN IV, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Meriahnya Peresmian Jalan Lingkungan Vavinh Block Kp. Pabuaran, Serta Kp.Lewikopo, Desa Gerowong, Bukti Nyata Manfaat Dana Desa

Dalam kasus ini, korban berjumlah empat orang anak perempuan yang masih berusia antara 8 hingga 9 tahun. Demi melindungi hak dan masa depan korban, identitas para korban disamarkan masing-masing berinisial A (9), R (9), J (8), dan A (8).

Sementara itu, terduga pelaku berinisial S.S. (42), seorang laki-laki yang diketahui merupakan warga setempat. Pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 07 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat para korban tengah bermain di sekitar masjid. Terlapor kemudian memanggil para korban untuk masuk ke dalam kedai miliknya. Sesampainya di dalam, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keempat korban secara berulang.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 09/NL Hadiri Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pelaku dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta berkeadilan.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

๐๐„๐‹๐€๐–๐€๐, ๐€๐…๐‰๐๐ž๐ฐ๐ฌ.๐จ๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž – ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ข ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ ๐ž๐ฅ๐š๐ซ ๐ค๐ž๐ ๐ข๐š๐ญ๐š๐ง ๐›๐ž๐ซ๐ญ๐š๐ฃ๐ฎ๐ค “๐Š๐จ๐ง๐ฌ๐จ๐ฅ๐ข๐๐š๐ฌ๐ข…