Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

POLRES ASAHAN UNGKAP JARINGAN NARKOTIKA ANTAR PROVINSI DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI SABU SEBERAT 31,5 KG

Avatar photo
8
×

POLRES ASAHAN UNGKAP JARINGAN NARKOTIKA ANTAR PROVINSI DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI SABU SEBERAT 31,5 KG

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Satres Narkoba Polres Asahan kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Pada Senin (7/7/2025) sore, Polres Asahan menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti sabu, yang berlangsung di halaman depan Mapolres Asahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat instansi terkait, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta para perwira Satres Narkoba Polres Asahan dan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Asahan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Juli 2025, Satres Narkoba berhasil mengamankan empat orang tersangka asal Provinsi Aceh, masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20). Keempat tersangka diketahui berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Koramil 12/LP Bantu Polri dalam Pos Pelayanan II Langga Payung Demi Kelancaran Lalu Lintas Mudik Idul fitri 1446 H/2025 M

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Tiongkok, dengan total berat mencapai 21.000 gram atau 21 kilogram. Selain itu, turut diamankan 2 unit sepeda motor, 4 unit telepon genggam, dan 2 buah tas yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para kurir tersebut mendapatkan imbalan beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 40 juta untuk setiap pengiriman narkotika.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Salurkan 13.800 Paket Bantuan dalam Program Pelindo Berbagai Ramadhan 2025

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 31.536,8 gram atau sekitar 31,5 kilogram, yang berasal dari 4 Laporan Polisi dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 pria dan 1 wanita.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 12/LP Ajak Warga Aktifkan Poskamling dan Waspadai Pencurian Sawit di Desa Binaan

Berikut rincian pemusnahan barang bukti sabu:
• LP tanggal 21 Mei 2025: 355,34 gram
• LP tanggal 13 Juni 2025: 19.367,6 gram
• LP tanggal 17 Juni 2025: 9.858,58 gram
• LP tanggal 18 Juni 2025: 1.955,28 gram

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Kegiatan Press Release dan pemusnahan barang bukti berlangsung lancar dan kondusif, dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian.

Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

banner 468x60
Example 120x600