Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Nasional

Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Kisaran Barat

Avatar photo
61
×

Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Kisaran Barat

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online 5 November 2025 — Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menimpa seorang wanita bernama Eva Sapitri, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Al Huda, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan, SH, menyampaikan bahwa pelaku bernama DS (28) berhasil ditangkap pada Rabu (5/11/2025) sekira pukul 00.05 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.

“Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban,” ungkap IPDA Asido Nababan.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Lantik Dirops Perumda Pasar NKR

Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu di lantai dua. Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai satu dan menemukan korban yang sedang tidur di dalam kamar.

Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yaitu iPhone warna merah dan Oppo A77s warna biru. Saat korban terbangun, pelaku berusaha membungkam korban dengan kain dan melakukan kekerasan fisik. Korban sempat melawan hingga keduanya terjatuh ke lantai, dan pelaku melarikan diri tanpa mengenakan celana dalam.

Baca Juga :  Diskominfo Gelar Rakor untuk Tingkatkan Layanan Keterbukaan Informasi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3.600.000.

Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• Satu unit handphone iPhone warna merah,
• Satu buah baju warna hitam, dan
• Satu celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tindak Lanjut
Kapolres Asahan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, dan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  ‎RSUD Embung Fatimah Siap Evaluasi Tarif Parkir Demi Kenyamanan Pasien dan Pengunjung

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah pelaku pernah terlibat dalam tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Asahan,” tambah Kapolres.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Ramli P )

banner 468x60
Example 120x600