Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Polres Asahan Laksanakan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan di Kisaran

Avatar photo
17
×

Polres Asahan Laksanakan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan di Kisaran

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Rabu 20 November 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan melaksanakan proses Restorative Justice terkait perkara tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada 6 November 2025 di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Kegiatan mediasi berlangsung pada Kamis (20/11) di Ruang Balai Permusyawarahan Sat Reskrim Polres Asahan. Mediasi turut dihadiri para pihak yang terlibat, yakni HF (27), BP (22), dan AS (21) yang dalam kasus ini berstatus sebagai korban sekaligus terlapor. Hadir pula keluarga masing-masing pihak sebagai saksi dalam proses damai tersebut.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Jenguk Anak Penderita Tumor di Kronjo, Dapat Pendampingan Langsung dari Polsek dan Dinas Terkait

Dalam mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. Pelapor menerima permintaan maaf tersebut serta menandatangani surat pernyataan pencabutan laporan, sekaligus kesediaan untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Kasatreskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora, S.H., M.H., sebelumnya telah menginstruksikan pelaksanaan Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian yang humanis sesuai prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran 2025 di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Tembus 6.937 Penumpang

Baik pelaku maupun korban juga memberikan keterangan resmi untuk meluruskan kabar miring yang sempat beredar di masyarakat. Mereka menegaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Asahan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap tersangka HF, serta tidak pernah meminta uang Rp.50 juta kepada tersangka ataupun keluarganya.

Keduanya menjelaskan bahwa uang Rp50 juta tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga korban sebagai bantuan biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit. Para pihak juga menyampaikan bahwa proses penyidikan berjalan profesional, humanis, dan sesuai prosedur hingga tercapainya kesepakatan damai.

Baca Juga :  Babinsa Legok Ingatkan Warga Waspada Provokasi Unjuk Rasa

Dengan tercapainya kesepakatan damai, Polres Asahan menyatakan bahwa perkara akan diselesaikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif, serta pembinaan terhadap pelaku.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas proses mediasi yang berjalan lancar dan berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat.

banner 468x60
Example 120x600