banner 468x60

Polisi Amankan Dua Orang Pelaku Penganiayan Lansia Dikecamatan Bila Hilir

Avatar photo
banner 468x60

Labuhanbatu, AFJNews.online
Polisi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dgn kekerasan terhadap Lansia(Lanjut usia) di Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (30/09/2023).

Penangkapan berawal dari adanya laporan Fredy Siburian yang merupakan Kepala Dusun Pelita Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir, melaporkan adanya korban diduga penncurian dgn kekerasan thd korban An Kapten Sitinjak (75) seorang pria yang sudah Lanjut Usia (Lansia) mengalami luka-luka diduga dipukul oleh orang tidak dikenal.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu dalam keterangan tertulisnya menyampaikan peristiwa penganiayaan berawal pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib. Pelapor yang bernama Fredy Siburian selaku Kepala Dusun mendapatkan informasi melalui handphone dari warganya Lindung Tampubolon, bahwa ada warga Dusun Kampung Pelita Desa Selat Besar bernama Kapten Sitinjak (75) mengalami luka-luka diduga dipukul oleh orang tidak dikenal dan saat itu sedang berada di Klinik Restu Desa Jawi Jawi menjalani perobatan.

“Mendengar kabar tersebut, selaku Kepala Dusun Fredy langsung berangkat dan melihat korban dan benar bahwa korban sudah dirawat di Klinik Restu Desa Jawi jawi. Fredy mengatakan, korban mengalami luka robek di kepala, luka lecet tangan sebelah kanan dan luka memar pada bagian pundak,” jelas Kasi Humas.

Tak sampai disitu, Fredy Kepala Dusun Pelita Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Bilah Hilir untuk mendapatkan proses hukum.

Iptu Parlando Napitupulu menambahkan, menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M. Lumban Gaol memerintahkan Kanitreskrim Ricardo Sirait bersama Team Unit Reskrim melakukan olah TKP dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh team kepada korban, Kapten Sitinjak menjelaskan bahwa selain melakukan penganiayaan pelaku juga mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), anak kunci lemari, dan satu unit Hp merk Nokia.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Iptu Ricardo Sirait, pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib., team mendapatkan identitas pelaku dan langsung bergerak cepat mengamankan dua orang remaja berinisial JR (27) alias Riki di Dusun Batu VII Desa Selat Besar, kemudian mengamankan pelaku JA (20) alias Jeri,” terang Iptu Parlando Napitupulu.

Lebih lanjut dikatakannya, saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Kapten Sitinjak. Lalu Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan pencarian Barang Bukti (BB) berdasarkan keterangan pelaku dan menemukan barang-barang milik korban yang dicuri, selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Parlando Napitupulu jua memaparkan saat melakukan pencarian BB, Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menemukan dua buah anak kunci, satu unit Hp Nokia satu bilah parang, satu unit sepeda motor Merk Honda warna hitam, satu potong kemeja lengan pendek warna putih merk Yezac, satu potong celana lea pendek warna hitam merek Black Viper, satu potong baju kaos lengan panjang warna biru muda terdapat bercak darah, satu potong celana panjang training warna biru dan satu buah topi warna biru merk Adidas.

(Revi Hasrul)