KUTACANE, AFJNews.online – Sabtu (5Juli 2025), Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Hasanah, Polres Aceh Tenggara, menyerahkan penanganan kasus pencurian getah karet kepada Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara. Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor: B/45/VI/2025/Reskrim tertanggal 30 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kapolsek Darul Hasanah. Surat tersebut menjelaskan bahwa kasus tersebut akan diselesaikan melalui jalur musyawarah adat sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.
Kasus pencurian getah karet ini melibatkan dua terduga pelaku, Rafiki Alias Apik dan Rian Rizky Syahputra, yang diduga melakukan pencurian pada tanggal 29 Juni 2025 dan 28 Desember 2024 di Desa Mamas Baru, Kecamatan Darul Hasanah. Nilai kerugian akibat pencurian tersebut berada di bawah Rp.2.500.000.
Penyerahan kasus ini kepada MAA didasari oleh beberapa laporan polisi dan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008. Aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa atau perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di kampung atau nagari.
Foto yang beredar menunjukkan proses penyerahan kasus tersebut. Terlihat beberapa orang, termasuk anggota kepolisian dan pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sedang duduk berdiskusi di dalam sebuah ruangan yang menyerupai sel tahanan.
Kepolisian berharap proses penyelesaian melalui jalur adat ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Mereka juga menekankan pentingnya peran MAA dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat Aceh Tenggara.