Labuhanbatu, (AFJNews.online) – Inisial J, S.Pd, MM, diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diduga jadi tersangka dikarenakan tersandung kasus penipuan dan atau penggelapan pada Tahun 2019, dan anehnya “walau PNS ini jadi tersangka diduga kuat dapat remisi atau bisa bebas tanpa syarat dari penyidik”. Jum’at (8/9/2023)
Nara sumber yang menginginkan namanya dirahasiakan berkata, “Dari laporan polisi nomor; LP/1198 /XII/2019/SPKT/RES-LB, disitu jelas ada tertulis bahwa yang terjadi adalah Penipuan Pasal 378 dan atau Penggelapan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”.
Tidak tertutup kemungkinan dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik maka, dapat disimpulkan oleh penyidik kalau inisial J, S.Pd. MM (PNS) itu bisa ditetapkannya sebagai tersangka. Dan waktu itu berkas perkara pidana dari hasil penyelidikan sudah dia limpahkan ke kepada penuntut umum.
Pada penetapan status tersangka terhadap terlapor PNS ini harusnya penyidik sudah memproleh paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan akan semakin miris kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi si tersangka tersebut tidak pernah ditahan oleh penyidik walau beberapa hari.
Nara sumber menambahkan “Kalau saya dengar dari beberapa kicauan bahwa inisial, J, S.Pd, MM, (PNS) pegawai negeri sipil tersebut punya beking di Polres dan Kejaksaan bisa bangat diandalkan tersangka”. Sesuai fakta yang ada dan sampai saat ini si tersangka masih dikasih remisi kebebasan dari penyidik.
Kasus penipuan dan penggelapan yang dibahas saat ini paling wow untuk wilayah hukum labuhanbatu, soalnya kasus ini sudah dari Tahun 2019 tetapi PNS sebagai tersangka secara terus menerus dapat remisi. “Dari kasus ini boleh jadi mungkin wilayah hukum labuhanbatu akan jadi sarang/tempat penipu ulung”, sebut sumber.
Dilihat dari laporan polisi nomor; LP/1198 /XII/2019/SPKT/RES-LB adalah dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, alamat terlapor di Perumahan Prabu Jl.Hikmah Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan sedangkan umur terlapor 57.Tahun, diketahui pada Hari Rabu 16 Oktober 2019.
Tempat kejadian di ATM Bank BRI JI. Jend. Sudirman Kelurahan Rantau Utara sekitar Pukul 15.00 WIB, korban Fahmi Jauhari Pane Umur.32 mengalami kerugian sekitar Rp; 155.Juta (Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah), bukti pendukung berupa, “Satu lembar poto copy kwitansi tanda terima”.
“Kemudian satu berkas bukti percakapan WhatsAAp, kemudian tiga lembar foto”, tepatnya pada Hari Sabtu 14 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB korban
menuju ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan seiring putaran waktu korban menerima laporan polisi nomor; LP/1198/XII/2019/SPKT/ RES-LB.
Inisial S Sitorus membenarkan awal pertama LP dirinya S Sitorus yang melakukan penyelidikan, akan tetapi karena ada suatu proses perpindahan tugas kedaerahan lain, akhirnya LP tersebut tidak lagi penyidik S Sitorus yang melakukan penyelidikan kasus tersebut. “Cek saja Tipiter bang sebut S Sitorus”.
Sekira pukul 10.45 WIB pada hari Selasa 5 September 2023 awak media dapat kabar LP; 1198/XII/ 2019/SPKT/RES-LB adalah Aipda Simamora dan tidak ada diruangan Tipiter. Setelah itu untuk keperluan konfirmasi sudah ditelepon sampai berulang kali tetap tidak konek, dan pada Pukul 13.12 WIB melalui whatsAAp tidak ada balasan.
Selanjutnya Pada Hari Jum’at 8 September 2023 untuk keperluan konfirmasi sekira pukul 10.15 WIB, kembali awak media menemui Aipda Simamora diruangan Tipiter dirinya tidak ada, dan disekitar ruangan Tipiter didapat informasi Aipda Simamora sedang berada disekitar wilayah medan.
(Redaksi)