Aceh Singkil AFJNews.online
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di Desa Lae Sipola, dihadiri Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa (Kades) Muspika berserta jajaran, dilakasnakan demi mengedepankan Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Agar tiada konflik berkelanjutan dikemudian hari, aman kondusif (28/10/2023).
Masih pada Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Jhon Hendri Yerman Girsang nomor urut satu (1) memperoleh suara lima belas (15) dan ada juga suara yang rusak sebanyak tujuh belas (17), Agus Triono (incumbent) dengan nomor urut dua (2) berhasil memenangkan kompetisi dengan perolehan suara seratus dua puluh lima (125).
Sebelumnya, ada salah satu kandidat berinisial P.B yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 25 tahun 2023, yang di luluskan P2K, maka dari itu hasil musyawarah Muspika memutuskan untuk mengambil alih Pilchiksung langkah ini kami ambil agar tiada konflik berkelanjutan dikemudian hari. Ujar Camat Fathurrahman, S.IP,.M.Si
Hartono Kepala Desa (Kades) Lae Pinang mengutarakan, di momentum ini Saya jadi teringat sewaktu sanding sebagai kandidat Senin, 4 November 2019 disaat Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan suara saya memilih untuk pulang kerumah sangkin cemasnya, syukur “Alhamdulillah” Saya diberi kepercayaan masyarakat dalam menjalankan amanah.
Dilain sisi Ipda Akhirullah Kapolsek mengatakan, kami Polsek dan Danramil 06 kapten Inf L. Simamora jajaran hadir antusias dalam penyelenggaraan demi untuk ketertiban agar berjalan aman dan kondusif, tiada yang dirugikan dan semoga yang menjabat sebagai Kepala Desa nantinya dapat menjalankan tugas sesuai apa yang di amanahkan, dan bagi kandidat yang belum berhasil jangan berkecil hati masih ada kompetisi priode selanjutnya.
Penulis :
(M. Sianipar)