AFJNews.online | Labuhanbatu – Suatu perbuatan terhadap dugaan tindak pidana penipuan upah pekerja/buruh dan tindak pidana terhadap pengusaha, yang tidak menyertakan BPJS terhadap pekerja akhirnya, dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada Hari Senin 7 Agustus 2023
Selain itu ada lagi mengenai laporan polisi nomor: B/129/1/ 2023 SPKT/RES-Labuhanbatu/ Polda Sumut, diduga sangat jauh dari proses kewenangan penyidik polri dalam penegakan hukum, untuk melakukan penahanan apa bila sudah cukup bukti. Rabu (9/8/2023)
Siti Aminah NST menuturkan “Saat ini merasa ragu bimbang untuk bisa dapatkan kepastian hukum bahkan keadilan, “kalau mengenai suami saya dilaporkan tidak ada salahnya untuk diproses tapi bukan berarti laporan saya jadi tersendat, atau diperlambat”.
Sehingga timbul rasa yang sangat melelahkan jiwa raga bahkan ada lagi, rasa jenuh karena proses penegakan hukum yang sangat menjengkelkan ini. Soalnya dari 27 Januari 2023 si terlapor utama belum kunjung ditahan apa lagi adanya dugaan yang lain. Ujar Siti
Dugaan tindak pidana penipuan upah dan tidak menyertakan BPJS terhadap pekerja, “Pemanen, Perawatan, Mandor, Security, Supir, Mekanik, Pengutip brondolan buah kelapa sawit”, inisial D manejer kebunan kelapa sawit malah enggan memberikan tanggapan”.
Entah kenapa manejer tersebut diduga memblokir whatsAAp insan pers, “besar kemungkinan agar manejer dapat menghindar isi poin konfirmasi, atau untuk dapat menyembunyikan luas hamparan perkebunan kelapa sawit yang di kelolanya”.
Besar kemungkinan pekerja menerima upah/gaji dibawah ketentuan, upah minimum regional (UMR) dan atau ketentuan upah minimum UMK Kabupaten/ Kota. Bahkan Masing-masing pekerja tersebut tidak disertakan pengusaha jadi peserta BPJS”.
Pasal 108 ayat (1) dengan jelas menyatakan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh sekurang-kurangnya sepuluh (10) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk”.
Kemudian Pasal 55 UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dengan jelas menyatakan bahwa “Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana”.
“dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, besar harapan semoga aparat penegak hukum nantinya dapat secara maraton untuk dapat menindaklanjutinya.
Tim Redaksi