SINTANG, AFJNews.online – Seorang petugas Pelayanan Teknik dan Kontrol Sambungan Rumah (PKSR) dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sintang berinisial D, secara tegas memberikan klarifikasi atas tuduhan serius yang menimpa dirinya. D membantah terlibat dalam praktik “mafia listrik” serta tudingan mengintervensi dan memonopoli pengurusan Nomor Identitas Pelanggan (NID) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Tuduhan ini mencuat setelah identitas atau foto pribadi D digunakan dalam pemberitaan yang mengaitkannya dengan praktik ilegal. Menurut D, penggunaan foto yang identik tersebut menciptakan persepsi publik yang keliru dan merusak integritas profesional serta citra pribadinya di mata perusahaan dan masyarakat.
Keberatan atas Penggunaan Foto dan Identitas:
D menilai adanya potensi pemalsuan identitas atau penggunaan citra yang manipulatif oleh pihak ketiga yang Diduga berniat jahat. Ia menekankan bahwa pencantuman fotonya dalam narasi kegiatan ilegal secara otomatis mencemarkan nama baiknya, terlepas dari fakta yang sebenarnya.
“Jika foto yang sama digunakan untuk mengilustrasikan kegiatan ilegal, maka otomatis citra saya tercemar, terlepas dari apakah saya terlibat atau tidak,” ungkap D.
Terkait tuduhan monopoli NIDI dan SLO, D menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja yang bekerja berdasarkan surat perintah kerja (SPK) sesuai kontrak resmi perusahaan sebagai vendor di PLN ULP Sintang. Selain itu dalam struktur organisasi PLN, terkait tugas petugas PKSR juga telah diatur sangat ketat oleh Standard Operating Procedure (SOP) yang melibatkan berbagai tingkatan verifikasi internal, sehingga mustahil bagi seorang petugas lapangan untuk mengontrol proses administrasi secara sepihak.
Kritik terhadap Profesionalisme Media:
Lebih lanjut, D mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak media yang menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi. Ia menyoroti sikap media yang tidak mengungkap identitas sumber informasi, yang menurutnya terkesan tidak profesional dan tidak gentleman mengingat dampak destruktif dari tuduhan tersebut.
Meskipun dalam Kode Etik Jurnalistik perlindungan sumber (hak tolak) sangat dihormati, D berpendapat bahwa dalam kasus tuduhan serius yang menyerang dirinya, publik berhak mengetahui kredibilitas sumber tersebut. Tanpa transparansi sumber, pemberitaan berisiko menjadi opini tidak berdasar atau fitnah yang berlindung di balik anonimitas.
Urgensi Verifikasi Fakta
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar verifikasi fakta dalam jurnalisme lokal. Penggunaan foto yang sama untuk dua narasi yang berbeda—antara tugas kedinasan yang sah dan tuduhan praktik ilegal—menunjukkan lemahnya akurasi editorial.
Tanggung jawab media untuk melakukan cross-checking menjadi krusial, terutama ketika menyangkut tuduhan kriminal atau pelanggaran etika berat. Bagi D, tuduhan sebagai bagian dari mafia listrik telah menempatkannya pada posisi defensif yang sulit dan menciptakan stigma negatif yang merugikan kariernya di PLN, meskipun tuduhan tersebut nantinya terbukti tidak berdasar.

















