Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Pernyataan Sikap LMR RI Komda Labura : Hentikan Sementara Pembangunan Tower di Dusun X Pulo Jantan Hingga Ada Izin dan Transparansi Dipenuhi.

Avatar photo
264
×

Pernyataan Sikap LMR RI Komda Labura : Hentikan Sementara Pembangunan Tower di Dusun X Pulo Jantan Hingga Ada Izin dan Transparansi Dipenuhi.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara ( LMR RI Komda Labura ) mendesak penghentian sementara aktivitas pembangunan proyek tiang tower Telekomunikasi di Dusun X Kampung Dalam, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Desakan ini disampaikan menyusul temuan dilapangan bahwa hingga saat ini diduga kuat belum ada izin proyek pembangunan tiang tower telekomunikasi dilokasi tersebut. Selain itu, sampai saat ini lokasi proyek juga tidak dilengkapi papan informasi proyek, serta belum ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga :  HOLDING BUMN DANAREKSA Berbagi Dalam Program Ramadhan Inklusif

Sekretaris LMR RI Komda Labura, M.Daham, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang dapat dipercaya namun enggan ditulis namanya, proyek tersebut berjalan tanpa kelengkapan dokumen legal dan tanpa persetujuan warga terdampak.

“Kami meminta kepada pengawas lapangan Pak Sinaga, Kepala Desa Pulo Jantan, Bapak Camat NA IX-X, agar segera menghentikan sementara aktivitas pembangunan proyek ini,” tegas M.Daham.

Syarat Pencabutan Penghentian Sementara :
LMR RI Komda Labura menyatakan aktivitas pembangunan hanya boleh dilanjutkan apabila tiga hal berikut telah dipenuhi :

Baca Juga :  "Kelurahan Leuwinanggung Digugat SengketabInformasi Publik Oleh Warganya, Terkait Kepemilikan Tanah Hak Milik Adat/Girik"

1. Dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar proyek secara terbuka dan transparan.
2. Terdapat tanda tangan warga sekitar proyek – bukan warga luar – dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) atau UKL-UPL.
3. Terpasangnya papan informasi proyek di lokasi sesuai ketentuan PERMEN PUPR No.14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Baca Juga :  Satgas PKH Koramil 11/KP Komsos di Wilayah PT. Sumatera Riang Lestari

“Kalau tiga poin ini tidak dipenuhi, maka pembangunan ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat sekitar. Masyarakat resah, kami tidak ingin ada konflik di kemudian hari,” ujar M. Daham.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mendapat keterangan resmi dari Pengawas Lapangan, Pak Sinaga, yang kabarnya masih berada di Sibolga, maupun pihak pelaksana proyek Telkomsel, ruang hak jawab tetap terbuka luas bagi semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

banner 468x60
Example 120x600