Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama terhadap I (Korban) di Asahan

Avatar photo
42
×

Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama terhadap I (Korban) di Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Proses hukum terhadap JLT, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan terhadap korban berinisial I, kini memasuki tahap penelitian berkas di Kejaksaan Negeri Asahan. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada 8 Juni 2022.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun I Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Saat itu, korban I sedang berada di ladangnya ketika mendengar keributan dari lahan sebelah. Ia melihat sejumlah karyawan sebuah perusahaan perkebunan tengah merusak tanaman sawit milik AS.

Baca Juga :  *DMI PC Cibinong Inisiasi Sanlat Angkatan I : Wabup Bogor, H. Ade Ruhandi, SE Hadir Membuka Sanlat

Korban kemudian menegur para karyawan tersebut sehingga terjadi adu mulut antara korban I dan JLT, yang saat itu menjabat sebagai kepala keamanan perusahaan tersebut.

Situasi memanas ketika korban mengayunkan sebilah arit ke arah para karyawan. JLT kemudian berusaha merebut alat dodos milik korban. Sejumlah karyawan lainnya kemudian mengamankan korban hingga terjatuh telungkup. Dalam posisi tersebut, JLT diduga menginjak kaki kiri korban sebanyak dua kali sebelum memerintahkan karyawan lainnya untuk membawa korban menjauh dari lokasi.

Baca Juga :  Kute Beringen Naru Gelar Musrenbang Desa untuk Tahun Anggaran 2026

Atas peristiwa tersebut, JLT ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan.

Penyidik Polres Asahan telah menangkap dan memeriksa tersangka, serta menahannya di RTP Polres Asahan. Berkas perkara juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Asahan untuk penelitian tahap I.

Baca Juga :  Polsek Tigaraksa Hadir di Titik Kemacetan, Wujud Nyata Pelayanan untuk Kenyamanan Berkendara

Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.

banner 468x60
Example 120x600