Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Penunjukan Distributor Obat Non-Farmasi di Labura 2020 Diduga Melanggar Hukum dan Ancam Keselamatan Publik.

Avatar photo
66
×

Penunjukan Distributor Obat Non-Farmasi di Labura 2020 Diduga Melanggar Hukum dan Ancam Keselamatan Publik.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Penunjukan CV Damai Jaya sebagai Distributor obat obatan untuk puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara pada tahun anggaran 2020 kembali memicu kontroversi. Kebijakan yang diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan saat itu, Surya Doni, diduga kuat melanggar regulasi ketat mengenai distribusi sediaan farmasi di Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun, CV Damai Jaya merupakan perusahaan dengan kualifikasi perdagangan umum dan bukan merupakan Pedagang Besar Farmasi (PBF). Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148 Tahun 2011, distribusi obat wajib dilakukan oleh badan hukum yang memiliki izin PBF serta wajib memiliki Apoteker Penanggung Jawab (APJ).

Baca Juga :  Koramil 01/AK Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Kantor Camat Kualuh Selatan

Surya Doni, dalam kapasitasnya sebagai PPK saat itu, dinilai lalai dalam melakukan verifikasi kualifikasi penyedia sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal dalam aturan tersebut mewajibkan PPK memastikan penyedia memiliki izin usaha yang sesuai dengan bidang pekerjaan.

“Meloloskan perusahaan umum untuk menyalurkan obat obatan bukan sekedar bukan sekedar masalah administrasi, melainkan potensi tindak pidana. Obat memerlukan perlakuan khusus ( CDOB ), dan jika disalurkan oleh pihak yang tidak kompeten, kualitas obat dapat rusak, expired date (ED), dan membahayakan warga Labura yang mengkonsumsinya,” ujar M.Daham perwakilan pemantau kebijakan publik setempat.

Baca Juga :  Polsek Cikupa Gelar Patroli Dini Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Cikupa

Selain resiko kesehatan, tindakan Surya Doni meloloskan vendor Non-Farmasi ini juga mengindikasikan adanya praktek maladministrasi yang dapat mengarah pada kerugian negara.

Masyarakat menuntut transparansi atas dasar apa CV Damai Jaya diberikan kewenangan mengelola distribusi obat obatan ke Puskesmas, tanpa sertifikasi resmi dari BPOM dan Kemenkes.

Pihak pihak terkait mendesak aparat penegak hukum (APH) serta inspektorat untuk memanggil dan memeriksa Surya Doni terkait prosedur penunjukan tersebut guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik di sektor kesehatan.

Tentang Isu Pengadaan Obat Labura:
Pengadaan obat tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi sorotan akibat adanya temuan Ketidaksesuaian antara profil bisnis rekanan dengan jenis barang yang diadakan (obat obatan), yang mana sektor ini merupakan sektor High Regulatet (diawasi ketat).

Baca Juga :  Buka Peluang Pemberdayaan Ekonomi : KIMC Cabang Kota Depok buka pendaftaran anggota untuk seluruh wilayah Indonesia

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah diupayakan oleh awak media guna memberikan klarifikasi mengenai alasan dibalik penunjukan CV Damai Jaya dalam proyek pengadaan obat tahun 2020 tersebut.

Diduga hingga tahun 2025 CV Damai Jaya masih menjadi vendor penyedia obat obatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun, siapakah “Pemainnya..?”

banner 468x60
Penulis: Hendra
Example 120x600