Lebak Baten, AFJNews.Online
Sabtu (18/1/2025) Seorang penjual pupuk bersubsidi eceran yang berinisial (UM) di Kampung Bojong Manggu, Desa Cempaka, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, diduga telah melanggar peraturan pemerintah dengan menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk jenis NPK Urea dan Phonska dijual seharga Rp 185.000 per karung dengan berat 50 kg, padahal seharusnya harga yang ditetapkan adalah antara Rp 125.000 hingga Rp 130.000 per karung.
Pupuk yang seharusnya dijual sesuai HET tersebut malah dijadikan ajang bisnis oleh oknum-oknum yang berusaha meraih keuntungan lebih, meskipun hal ini membebani masyarakat dan petani di Desa Cempaka, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Saat diwawancara oleh awak media, (UM) menjelaskan, “Ya gimana pak, saya beli dari kios resminya juga sudah mahal, dengan harga Rp 160.000 per karung, lalu saya jual Rp 185.000 kepada masyarakat. Rp 10.000-nya itu untuk ongkos mobil, dan masyarakat sendiri tidak mau beli langsung ke kios karena harganya juga Rp 160.000 dan tidak bisa dicicil. Saya beli dari kios resmi atas nama inisial (KMi).”
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, awak media meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) setempat, segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Sitinurjanah)