banner 468x60

Pemkab Paluta Laksanakan: Sosialisasi Penyusunan Angka Kredit Konversi dan Integrasi Jabatan Fungsional.

Avatar photo
banner 468x60

Padang lawas Utara, Afjnews.online
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Laksanakan Sosialisasi Penyusunan Angka Kredit Konversi dan Integrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang berlangsung di Aula Hotel Sapadia Gunungtua, Selasa (31/10/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si., diwakili oleh Asisten III Maralobi Siregar, S.Sos., MM., Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., yang hadir secara daring melalui zoom meeting, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Resky Basyah, S.STP., M.Si., yang diwakili Sekretaris BKPSDM Andi S. Marpaung, S.Kom., MM., Narasumber dari BKN Kanreg VI Medan Eni Nuraini, SH., MH., Kabid Mutasi BKPSDM Sanggaraja Mulia Siregar, S.STP., Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan, Tim Penilai Angka Kredit Dinas Kesehatan, Tim Penilai Angka Kredit Dinas Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sekretaris BKPSDM Andi S. Marpaung, S.Kom., MM., dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan agar semua mengetahui dan memahami bersama cara penyusunan angka kredit dan integrasi jabatan fungsional dan agar para peserta dapat membagi ilmu dan informasi yang di dapat kepada seluruh ASN yang ada di OPD masing-masing.

Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., yang hadir secara daring melalui zoom meeting dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Tahun 2023.

Jabatan fungsional adalah sekolompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, selanjutnya, angka kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja pejabat fungsional, selanjutnya, penetapan angka kredit merupakan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan dalam jabatan fungsional.

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si., diwakili oleh Asisten III Maralobi Siregar, S.Sos., MM., dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023 tentang Penilaian, Penetapan dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka diberitahukan kepada bapak/ibu pejabat fungsional hasil penyetaraan untuk berkoordinasi dengan instansi pembina.

“Perlu kami sampaikan, batas waktu penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi paling lambat 31 Desember 2023” ujar beliau.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap kepada narasumber dari Kantor Regional VI BKN Medan untuk memberikan pemahaman tentang penyusunan angka kredit dan integrasi jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Beliau berharap narasumber dapat menyampaikan materi sosialisasi kepada peserta secara detail dan selanjutnya kepada para peserta semoga dapat mengikuti dengan seksama dan dapat berdiskusi secara langsung segala permasalahan yang dihadapi kepada narasumber.

Penulis :
(AFJ/AS).