banner 468x60

Pemilik Warung Remang-remang “DW” Kebal Hukum dan Mengaku Beri Setoran ke Salah Satu Oknum!!

Avatar photo
banner 468x60

Jambi Tebo, AFJNews.online

Berdasarkan keputusan adat desa kandang dan masyarakat desa kandang dengan nomor II /ADAT/KANDANG/XII/2022, menjelaskan pada hari kamis tanggal 17-november-2022 bertempat di Balai Pemuda Desa Kandang mengadakan musyawarah Adat tentang sangsi hukum adat bagi pemilik warung remang-remang yang melanggar norma Agama maupun ketentuan adat istiadat dan kesepakatan masyarakat desa kandang.

– Dalam kegiatan tersebut melakukan patroli yang dilaksanakan bersama Forkompimcam Tebo Tengah,kepala desa dan perangkat desa kadang serta masyarakat kandang pada tanggal 22 Oktober 2022.

– Sosialisasi yang dilakukan dari perangkat,adat dan masyarakat desa kandang bersama babinkamtibmas dan Babinsa desa kandang tanggal 28 Oktober 2022.

– Surat pernyataan yang mana sudah di tanda tangani oleh pemilik warung tanggal 28 Oktober 2022 tentang kegiatan yang dilarang tersebut.

– Hasil temuan pemeriksaan dari Tim kesehatan puskesmas muara tebo tanggal 12 November 2022 terdapat pekerja yang suspek HIV-AIDS di warung berinisial (DW) yang mana terbukti terkena HIV.

– Hasil pengamatan dilapangan masyarakat desa ternyata terdapat bilik-bilik kamar di tempat inisial (DW) tersebut yang mana di duga tempat berbuat mesum.

Dari hasil kesepakatan Desa Kandang dan memutuskan bahwa akan memberikan sangsi pengusiran atau tidak boleh lagi mendiami wilayah desa Kandang dan juga menutup warung tempat usahanya dalam bentuk apapun kepada atas nama (DW) karena telah melakukan perbuatan sumbang yang salah karena telah menyediakan tempat berbuat mesum yang dibuktikan ada beberapa bilik-bilik kamar kecil dan susvek HIV-AIDS pada pekerjanya.

Dan yang bernama (DW) juga telah diberikan waktu sampai 28 November 2022 kepada nama yang tersebut diatas untuk menutup warung/Tempat usahanya dan meninggalkan wilayah Desa Kandang untuk selamanya, agar tidak terjadi hal-hal yang di inginkan karna sudah dianggap sangat meresahkan warga desa Kandang.

Jika yang bernama (DW) tidak mematuhi keputusan tersebut maka seluruh masyarakat desa Kandang akan mengambil sikap untuk menutup dan mengusir secara paksa tempat tersebut.

Namun hingga Rabu 25 Oktober 2023 tidak ada juga dilaksanakan keputusan tersebut dan belum juga pemilik warung yang bernama DW tersebut pergi meninggalkan wilayah Desa kandang dan pada saat tim investigasi media melihat warung tersebut sampai saat ini masih buka dan Masih melakukan kegiatan seperti biasanya ada apakah dan mengapa keputusan yang dibuat sampai saat ini belum juga dilaksanakan…?

Berdasarkan keputusan bahwa memang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran namun mengapa masih juga buka ada apa dengan tempat tersebut, yang sebelumnya sudah di tegaskan dan sudah ada upaya pengusiran dan penertiban oleh aparat penegak hukum dan dinas kesehatan serta beberapa aparat terkait namun hingga saat ini belum juga ada upaya penutupan.

Pengakuan pemilik warung juga mengatakan kepada awak media bahwa sudah menghadap pak Camat untuk meminta izin agar meminta atau kami menyediakan kembang meja agar jual beli kami laku dan pak camat mengatakan silahkan kepada pemilik warung yang mana sudah dinyatakan meresahkan Tersebut ada apa semua ini apakah ada indikasi setoran didalamnya sehingga kegiatan tersebut aman-aman saja dan bagaimana dengan keputusan adat tersebut apakah akan dilaksanakan atau tidak.

Disaat awak media mengkonfirmasi kepada Kapolres Tebo menyampaikan melalui WhatsApp, “Polsek hadir mendampingi giat dimaksud. Smoga memberikan kebaikan dan bermanfaat utk semua pihak!!”kata Kapolres Tebo.

(Tim)