(Aceh Singkil) – Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 NPSN, 10104048 berada diwilayah Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. sangat perlu jadi sorotan publik, agar jangan sampai terjadi beberapa poin penyimpangan, pada ketentuan proses pelaksanaan proyek tersebut. Jum’at (1/9/2023).
Dimulai dari teknis dan teknologi tersebut akan berkaitan erat, untuk dapat mencapai tujuan Detail Engineering Design (DED) dalam pekerjaan konstruksi, sebagai produk dari Swakelola perencana yang terpilih. Jika aspek teknis dan teknologi dikerjakan meleset dari definisi konstruksi maka.
Anggaran Rp: 415.500.000.00,- (“Empat ratus lima belas juta, lima ratus ribu, rupiyah”), bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang juga termaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dilokasi pembangunan ruang UKS beserta perabotannya terlihat dengan sangat jelas bahwa para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Atau telah mengangkangi Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.8 Tahun 2010”.
Kuat dugaan upah/gaji para pekerja bangunan yang ada dilokasi kegiatan, masih dibawah upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Jika berarti telah melanggar ketentuan pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021).
Bahkan besar kemungkinan para pekerja yang ada dilokasi pembangunan ruang UKS dan perabotannya, belum terdaftar sebagai peserta BPJS padahal sudah sangat jelas ada diatur di Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sangat diperlukan adanya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
Bahkan pada Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2013 ada disebutkan dengan jelas, “bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang sampai lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Jaminan tersebut berupa uang yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
2. Jaminan Kematian; dan
3. Jaminan Hari Tua.
4. Jaminan berupa pelayanan,
yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan. Selain itu ada sanksi administratif teguran tertulis dan denda dan/atau yang dapat dilakukan.
Dilokasi pembangunan ruang UKS dan perabotannya para pekerja saat mengaduk bahan material seperti: “Pasir, Kerikil, Semen dan Air”, tidak ada pengawas lapangan yang melakukan tupoksinya, bahkan kepala tukang kuat dugaan tidak punya sertifikat kartu prakerja, sehingga kualitas yang dikerjakan bakal tidak sesuai sesuai spesifikasi.
Disaat bahan material yang dikerjakan asal-asalan bahkan tidak ada pengawas dititik lokasi kegiatan, sangat dikhawatirkan proyek ratusan juta rupiah ini akan dengan mudah roboh, sebab “Kekuatan pondasi menjadi bagian faktor utama, untuk dapat meneruskan beban dari struktur atas menuju ke bagian bawah tanah”.
Melalui whatsAAp awak media sudah mengkonfirmasi inisial J.P sebagai komite dikarenakan tidak bertemu dengan pengawas lapangan proyek, beliau mengarahkan untuk menemui pengawas, kemudian Insan Pers meminta nomor WhatshAAp Pengawas anehnya beliau yang terhormat tidak berkenan untuk memberikan.
(M. Sianipar)