Subulussalam, AFJNews.online
Kegiatan pembangunan rehab balai di Kecamatan Longkib malah punya mainan oknum polisi, anggaran itu sepertinya berasal dari uang rakyat atau dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) bisa juga disebut Dana Alokasi Khusus (DAK), senilai Rp.197.800.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta, delapan ratus ribu rupiah). Jum’at (6/10/2023)
Dari dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam Provinsi Aceh. Pada kegiatan itu sangat layak untuk ditinjau diteliti spesifikasi nya dan jika dapat dilakukan pengujian laboratorium, karena kuat dugaan kegiatan itu dikerjakan asal jadi. Sebut sumber
Dilokasi pembangunan rehab balai Kecamatan Longkib tidak ada pengawas yang melakukan tupoksinya, pada kegiatan terlihat dengan sangat jelas bahwa para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Atau sudah mengangkangi Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.8 Tahun 2010.
Wawancara dari pekerja katanya “pemilik proyek ini oknum polisi berinisial “P” masih aktif dinas di Polres dan kalau mengenai jabatan atau titel beliau di Polres saya tidak tahu. Biasanya adiknya inisial D pemilik Panglong Putra Sialang, yang mengantarkan material serta terkadang mengawasi kegiatan ini.
Menimpali informasi dari pekerja Insan Pers bergegas menuju Jl. Teuku Umar Dusun Siaga No.115, Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, karena ingin tau lokasi D yang disampaikan oleh pekerja dan setelah bertemu dengan inisial D dan awak media bertanya.
“Benarkah pemilik proyek itu punya oknum Polisi dan benar sebagai abang dari bangnda, jika benar mohon bantuan nomor kontak whatsAAp nya untuk memudahkan layanan informasi,,, Inisial D berkata “Benar dirinya oknum polisi dulu pernah bertugas di Polsek Longkib saat ini sudah di Polres”.
“Kalau untuk gelar atau jabatannya dipolres tidak bisa saya katakan”. Kemudian salah seorang teman inisial D menyambung pembicaraan dan berkata, “walau sepanjang apapun jenggot yang meminta nomor beliau sampai dada ini robek tidak akan kami berikan”. Sebutnya
Disalah satu warkop salah seorang nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis berkata, “Begitu tipisnya pergaulan inisial D dan teman nya itu dalam layanan informasi, pada kegiatan itukan bukan dari pribadinya sebab anggaran itu yang digunakan dari uang rakyat seharusnya dapat kita awasi bersama”.
Kalau oknum polisi mau jadi pemborong atau mau jadi kontraktor pada setiap kegiatan proyek, ada baiknya lepas saja dari jabatannya sebab berlawanan dengan isi larangan yang ada di Pasal 5, huruf (d dan e) Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2023, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terpisah Insan Pers mengkonfirmasi Inisial D melalui WhatsApp tepatnya pukul 16.46 WIB, dan isi konfirmasi sebagai berikut.
1. Bagaimana sebenarnya kualitas bahan acuan mterial yang digunakan apakah, (a). K-100(1.3.5) 1. Sak semen, 3.Sak pasir, 5.Sak kerikil ?,,, (b). K-175/225 (1.2.3) 1.Sak semen, 2.sak pasir,3.sak kerikil ?,,,
2. Agar tidak meleset dari spesifikasi dasar bahan material lain mohon disebut dengan tulisan dan dikirim gambar spesifikasi nya ?,,,
3. Berapa (HOK) Harian Orang Kerjanya
4. Apa sebab dilokasi kegiatan tiada pengawas yang melakukan tupoksinya ?,,,
5Apa benar bang Putra oknum polisi sebagai kontraktornya, kalau iya apa nama gelar dan jabatan beliau ?,,
6. Adakah pada bangnda Rencana Anggaran biaya, jika ada mohon kirim dalam bentuk Photo atau fail ?,,,
Hingga kabar ini di meja Redaksi belum ada tanggapan dari beliau yang terhormat
Penulis :
(M. Sianipar)