banner 468x60

Pemasangan Tiang Wifi Di Perumahan Taman Kirana Surya 2 Diduga Mengangkangi Regulasi

Avatar photo
banner 468x60

Tanggerang, AFJNews.Online – Pemasangan tiang wifi diperumahan Taman Kirana Surya 2, Desa Pesanggrahan yang saat ini sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik area di lingkungan perumahan tersebut diduga Mengangkangi regulasi .

Bagaimana mana tidak, pada saat awak media berada dilokasi kegiatan pemasangan tiang wifi tersebut salah seorang dari pada pegawai selaku pengawas di lapangan memberikan keterangan yang patut diduga izin tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Karena ketika awak media coba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp dengan pihak kepala desa setempat, dalam keterangan jawaban kepala desa bahwa saat ini pemasangan tiang wifi yang saat ini berjalan belum ada izin jelas kepada pihaknya

Dalam pemasangan tiang wifi tersebut akhirnya menuai sorotan dari beberapa lembaga yang Dateng dari Sekjen DPP LSM PELPOR mengatakan mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah,namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan .

Salah satu daerah yang memiliki teknis tentang hal tersebut adalah Tangerang Selatan, Wali kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 tentang penataan dan pengendalian pembangunan menara Telekomunikasi ,”Tutur Heru.

Aturan ini juga mengatur beberapa hal teknis dalam hal Pembangunan tiang. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5J yang mengartikan Tiang Benton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter. Aturan ini juga menjelaskan tentang jarak antara tiang penyangga Fiber optik paling jauh 50 Meter, Pungkasnya.
(Sitinurjannah)