Labuhanbatu Utara, Afjnews.online – Dunia kesehatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara tengah diguncang oleh dugaan praktek pungutan liar (pungli) dengan nominal fantastis yang diduga terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan kutipan dana sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per orang yang dikenakan kepada ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru direkrut.
Dugaan pungli ini melibatkan setidaknya 196 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) PPPK paruh waktu. Jika diakumulasikan, total dana yang diduga akan terkumpulkan dari pungli ini mencapai angka mendekati miliaran rupiah, yaitu sekitar Rp 980.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) – 196 X Rp 5.000.000.
Angka ini dinilai “pecah rekor” untuk kasus serupa di tingkat daerah Labura, terutama mengingat status Nakes yang merupakan pekerja dengan upah minim.
“Kami diminta membayar Rp 5 juta agar proses pengangkatan dan penempatan kami berjalan lancar. Ini sangat memberatkan, apalagi kami hanya PPPK paruh waktu dengan gaji yang sangat terbatas.” Ujar salah seorang Nakes kepada awak media ini, Selasa (4/11/2025).
Terungkapnya kasus ini memicu gelombang kekecewaan dari para Nakes serta desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis anti korupsi. Mereka menuntut agar pihak berwewenang di Labura dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tutup mata dan segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan :
– Audit Internal : Masyarakat mendesak agar segera dilakukan audit investigasi mendalam terhadap manajemen RSUD Aek Kanopan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekruitmen tenaga kesehatan PPPK paruh waktu di RSUD tersebut.
– Pengembalian dana : Tuntutan utama adalah pengembalian dana yang telah dikutip dari beberapa para Nakes tanpa pengecualian.
– Sanksi Tegas : Pihak yang terbukti bersalah dalam praktek pungli ini diminta untuk diberikan sanksi pidana dan administratif seberat beratnya, sesuai peraturan perundang undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen RSUD Aek Kanopan Labura belum memberikan tanggapan resmi yang komprehensif terkait tudingan Pungli ini.
Kasus dugaan Pungli PPPK paruh waktu di RSUD Aek Kanopan ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), apakah Labura mampu?

















