Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Parah,…, Wartawan Dimarahi Oleh Pekerja, Saat Komfirmasi Kegiatan (SAB) Sarana Air Bersih, di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe!!

Avatar photo
63
×

Parah,…, Wartawan Dimarahi Oleh Pekerja, Saat Komfirmasi Kegiatan (SAB) Sarana Air Bersih, di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe!!

Sebarkan artikel ini

Tangerang, AFJNews.online – Lagi lagi wartawan mendapat perlakuan yang tidak baik oleh pekerja Sarana Air Bersih (SAB) yang berada di Kampung Tipar Kaler, RT.001/RW. 005, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang Banten, Selasa (28/09/2025).

Kejadian tersebut bermula saat wartawan hendak mengkonfirmasi kepada salah seorang pekerja terkait pekerjaan Sarana Air Bersih, yang ada di Kampung Tipar Kaler, dan diketahui kegiatan tersebut Anggaranya tidak jelas dari Sumber Dana darimana, namun sangat disayangkan wartawan tersebut malah mendapat perlakuan yang tidak baik oleh salah seorang pekerja dengan cara memarahi wartawan.

Salah satu pekerja yang bernama, anak buahnya di saat dikonfirmasi mengatakan, ”Mau apa kamu nanya nanya, ini kegiatan punya temen saya, dan dia sebagai Pelaksana didesa ini, dan kegiatan ini punya pemerintah ,” ucap pekerja dengan nada marah marah.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan Aparat Perkuat Pencegahan Dini Konflik Sosial

Menanggapi hal itu, Siti Nurjanah KAPERWIL AFJNews.online, dan rekan lainya selaku Wartawan, mengatakan, “Kami selaku sekaligus sebagai insan pers, jelas merasa kecewa dan tersinggung atas lontaran kata kata yang dinilai tidak pantas kepada awak media atau wartawan pada saat hendak di konfirmasi prihal kegiatan Sarana Air Bersih yang ada di desa Tipar Raya tersebut, jangan-jangan ucapan yang tak senonoh dari pekerja itu atas suruhan yang punya” Karena sebagai pekerja kayaknya tidak mungkin kalau sampai ngomong begitu kalau tidak di suruh mah ucap Siti Nurjanah, heran.

Baca Juga :  PT. ES. Hupindo Diduga Lakukan Hukum Rimba Berhentikan Karyawan Secara Sepihak

“Dan Ini sudah jelas, saya rasa pekerja tersebut atau jika ada yang menyuruh, perlu di berikan sangsi tegas sesuai undang undang yang berlaku, karena di nilai telah menyinggung semua kalangan insan pers, karena diduga telah melecehkan rekan wartawan, dengan cara memarah marahi saat meliput dan hendak dikonfirmasi ” jelas Siti Nurjanah.

Baca Juga :  Direktorat Narkotika Polda Sumut Bersama Polres Asahan, Tanjung Balai Dan Batu bara Lakukan Press Release Di Polres Asahan.

Lebih lanjut Siti Nurjanah menambhakan, Perlu Diketahui, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik nya, jelas telah di lindungi oleh undang undang pers nomor 40 tahun 1999.

Oleh karena itu, barang siapa yang menghalang halangi tugas jurnalistik atau pada saat meliput berita, Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda uang Rp 500.000.000 (Lima Ratus juta Rupiah) ” jelasnya.

Namun pekerjaan ini sudah melangar aturan UU, nampak para pekerja tidak ada pengawasan dan tidak mengunakan K3 dan tidak adanya papan proyek, Seperti Proyek Siluman.

banner 468x60
Example 120x600