Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Oknum “SU” Diduga Lakukan Penipuan : Ngaku Mampu Urus Sertifikat di Tanah Sengketa, Raup Ratusan Juta di Atas Penderitaan Masyarakat KTPHS.

Avatar photo
89
×

Oknum “SU” Diduga Lakukan Penipuan : Ngaku Mampu Urus Sertifikat di Tanah Sengketa, Raup Ratusan Juta di Atas Penderitaan Masyarakat KTPHS.

Sebarkan artikel ini

LABURA, AFJNews.online – Harapan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya ( KTPHS ) untuk memiliki legalitas tanah kini berujung pilu. Seorang oknum melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan pengurusan sertifikat hak milik ( SHM ) diatas tanah yang sebenarnya masih berstatus sengketa.

Tidak tanggung tanggung, oknum Su yang diketahui merupakan penduduk Desa Simpang Marbau diduga telah meraup uang hingga ratusan juta rupiah dari warga KTPHS, khususnya dari kelompok AKS dan HYN. Di tengah perjuangan masyarakat KTPHS mempertahankan tanah perjuangan diatas HGU Perkebunan Panigoran, tindakan Su dinilai sebagai upaya mencari keuntungan pribadi diatas penderitaan rakyat kecil.

Baca Juga :  Bupati Tangerang: Zakat, Infak dan Sedekah Jadi Instrumen Pembangunan Sosial

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari beberapa korban, oknum Su mengaku memiliki jaringan luas sampai ke jakarta dan kemampuan untuk melobi pihak terkait guna menerbitkan sertifikat diwilayah tersebut melalui Badan Pertanahan Provinsi. Dengan janji manis untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), para korban yang umumnya merupakan petani tergiur dan menyetorkan uang dalam jumlah bervariasi , yang diduga petani berinisial SHR adalah korban dengan nominal paling banyak, Rp 50 juta.

Baca Juga :  Tabligh Akbar BPPKB Banten Padati Stadion JIS: Santunan 1.000 Anak Yatim, Donor Darah, dan Bantuan Korban Bencana Jadi Sorotan

Tindakan oknum Su ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya…diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Masyarakat Menuntut Keadilan:
Masyarakat KTPHS mendesak aparat penegak hukum ( APH ) untuk segera bertindak dan mengamankan oknum Su agar tidak ada lagi korban lainnya. Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi terhadap warga yang sedang berjuang dalam konflik agraria.

Baca Juga :  Viral Bantu Atur Lalu Lintas, Penjual Uduk Didatangi Kapolresta Tangerang, Diberi Tambahan Modal Usaha

“Ini bukan sekedar kerugian uang, tapi ini soal penghinaan terhadap perjuangan kami. Untuk itu kami meminta polisi segera menangkap pelaku Su agar diproses secara hukum.” Tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat KTPHS kelompok AKS dan HYN sedang mengumpulkan bukti bukti dan saksi serta rekaman percakapan saat kumpulan (rapat) sebagai bahan laporan resmi ke pihak kepolisian.

banner 468x60
Example 120x600