banner 468x60

Oknum Polisi Andil Rehab Balai Kecamatan, Kasi Propam Belum Berbuat Maksimal

Avatar photo
banner 468x60

Subulussalam, AFJNews.online
Oknum Polisi berinisial E.P masih aktif dinas di Polres Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, Provinsi Aceh. Kuat dugaan Sebagai rekanan atau kontaktor di kegiatan Rehab Balai Kecamatan Longkib, Kasi Propam berinisial Iptu A.M S.H besar kemungkinan belum mampu untuk berbuat semaksimal mungkin rabu (1/11/2023).

Masih pada oknum polisi berinisial E.P yang kuat dugaan ikiut andil dikegiatan rehab balai Kecamatan Longkib, E.P dinas di Polres saat ini membidangi Kepala Seksi Umum (Kasium) informasi dikutip di ruangan Propam saat membuat laporan terkait, keterlibatan anggota Polri sebagai kontraktor, dan Inisial “P yang dikabarkan tempo hari adalah E.P”.

Dikutip dari sebagian kabar yang sudah viral dengan judul “Pembangunan Rehab Balai Malah Mainan Oknum Polisi”, Kegiatan pembangunan rehab balai di Kecamatan Longkib malah punya mainan oknum polisi, anggaran itu sepertinya berasal dari uang rakyat atau dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) bisa juga disebut Dana Alokasi Khusus (DAK).

Senilai Rp.197.800.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta, delapan ratus ribu rupiah), jum’at (6/10/2023) dari dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana. Pada Kegiatan itu sangat layak untuk di tinjau diteliti spesifikasi nya dan jika dapat dilakukan pengujian laboraturium, karena kuat dugaan Kegiatan itu dikerjakan asal jadi. Sebut Sumber

Dilokasi pembangunan rehab balai Kecamatan Longkib tidak ada pengawas yang melakukan tupoksinya, pada kegiatan terlihat dengan sangat jelas bahwa para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Atau sudah mengangkangi Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.8 Tahun 2010. Wawancara dari pekerja katanya “pemilik proyek ini oknum polisi berinisial “P” masih aktif dinas di Polres dan kalau mengenai jabatan atau titel beliau di Polres saya tidak tahu.

Biasanya adiknya inisial D pemilik Panglong Putra Sialang, yang mengantarkan material serta terkadang mengawasi kegiatan ini.Menimpali informasi dari pekerja Insan Pers bergegas menuju Jl. Teuku Umar Dusun Siaga No.115, Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, karena ingin tau lokasi D yang disampaikan oleh pekerja dan setelah bertemu dengan inisial D dan awak media bertanya.

“Benarkah pemilik proyek itu punya oknum Polisi dan benar sebagai abang dari bangnda, jika benar mohon bantuan nomor kontak whatsAAp nya untuk memudahkan layanan informasi,,, Inisial D berkata “Benar dirinya oknum polisi dulu pernah bertugas di Polsek Longkib saat ini sudah di Polres”. “Kalau untuk gelar atau jabatannya dipolres tidak bisa saya katakan”. Kemudian salah seorang teman inisial D menyambung pembicaraan dan berkata.

“walau sepanjang apapun jenggot yang meminta nomor beliau sampai dada ini robek tidak akan kami berikan”. ‘Sebutnya’, disalah satu warkop salah seorang nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis berkata, “Begitu tipisnya pergaulan inisial D dan teman nya itu dalam layanan informasi, pada kegiatan itukan bukan dari pribadinya sebab anggaran itu yang digunakan dari uang rakyat seharusnya dapat kita awasi bersama”.

Kalau oknum polisi mau jadi pemborong atau mau jadi kontraktor pada setiap kegiatan proyek, ada baiknya lepas saja dari jabatannya sebab berlawanan dengan isi larangan yang ada di Pasal 5, huruf (d dan e) Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2023, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari informasi yang telah viral Insan Pers menuju ruangan Iptu A.M S.H.

Setelah adanya laporan Insan Pers mengkonfirmasi, sedangkan poin konfirmasi sebagai berikut.
1. Bagaimana perkembangannya bang ?,,
2. Apakah benar kegiatan tersebut milik bang, Edi Putra yang masih aktif dinas di Polres ?,,
Wa’alaikum saalam, keruangan saja ya’aa, ujar Iptu A.M S.H
Kemudian Insan Pers menjawab iya bang, Insyaallah sekira Pukul 15.00 WIB sampai.

Setelah Insan Pers sampai, Iptu A.M S.H mengatakan, “setelah kita telusuri tidak bisa dibuktikan, maaf tadi ketiduran saat ini lagi mencari yang hilang akibat longsor”. Kuat dugaan ini bukan modus baru dalam penindakan penyalahgunaan tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Piling Saya ada istilah main mata atau kong kalikong diantara inisaial E.P dengan Iptu A.M. S.H”.

Masih menurut nara sumber yang tidak ingin namanya tercantum, sedangkan Insan Pers saja pun memberikan kabar tentang keterlibatan Oknum Polisi yang ikut andil dalam Kegiatan masih bisa dilego Kasi Propam, apa lagilah kalau Masyarakat jelata yang mengabarinya, atau mungkin karena tidak ingin bertemu dengan Insan Pers disaat waktu yang mendadak karena belum ada yang dapat menerangkan hasil penelusuran

Penulis :
(M. Sianipar)