Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Motor Anggota BPPKB Banten Ditarik oleh PT BSN di Cikupa, Ormas Desak Polisi Tertibkan Aksi Penarikan Sepihak

Avatar photo
46
×

Motor Anggota BPPKB Banten Ditarik oleh PT BSN di Cikupa, Ormas Desak Polisi Tertibkan Aksi Penarikan Sepihak

Sebarkan artikel ini

Tangerang, AFJNews.online – Senin (10 November 2025), Penarikan sepeda motor milik salah satu anggota BPPKB Banten Serang oleh pihak PT BSN melalui oknum penagih atau dikenal sebagai “matel” (mata elang) di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuai reaksi keras dari organisasi masyarakat BPPKB Banten.

Mengetahui peristiwa tersebut, sejumlah anggota BPPKB Banten dari berbagai wilayah segera mendatangi lokasi kejadian atas dasar panggilan hati untuk memberikan dukungan moral kepada sesama anggota.
Kehadiran massa ini sempat membuat suasana ramai, namun berhasil dikendalikan setelah hadir perwakilan dari Polsek Cikupa dan Babinsa dari Koramil setempat, yang turut melakukan pengamanan dan mediasi di lokasi agar situasi tetap kondusif,

Pihak BPPKB Banten menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan bermotor oleh PT BSN dinilai tidak sesuai prosedur hukum apabila dilakukan tanpa dokumen resmi dari pengadilan.
Penarikan kendaraan dengan status fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga :  Kementerian BUMN Pacu Transformasi Komunikasi Lewat AI untuk Dampak Lebih Luas ke Masyarakat

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan berdasarkan kekuatan hukum yang sah dan melalui penetapan pengadilan, bukan dilakukan sepihak oleh perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga di jalanan.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan objek fidusia tanpa surat perintah dari pengadilan dapat dikategorikan sebagai perampasan atau tindakan melawan hukum.

> “Kami tidak melarang perusahaan menjalankan haknya, tetapi harus sesuai prosedur. Kalau mau menarik kendaraan, wajib membawa surat penetapan dari pengadilan. Jangan seenaknya menarik motor di jalan, apalagi dengan cara yang mengintimidasi,” tegas salah satu perwakilan pengurus BPPKB Banten DPC Serang di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Wagub Kalbar Krisantus Sidak Gudang Oli Palsu di Kubu Raya, Minta Semua Pelaku dan Bekingnya Ditindak Tegas

BPPKB Minta Polisi Tindak Para “Matel”

BPPKB Banten juga menyampaikan aspirasi kepada pihak kepolisian agar menertibkan para matel atau penagih lapangan yang sering melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

> “Kami minta kepolisian bertindak tegas terhadap para matel yang meresahkan masyarakat. Sesuai arahan Kapolda Banten, siapa pun yang melakukan intimidasi atau melanggar hukum harus segera ditindak,” ujar perwakilan BPPKB lainnya.

Mereka juga meminta kepada pihak PT BSN untuk memberikan pembinaan kepada para penagih agar bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menghormati hak-hak konsumen.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Komplek Uka

Situasi Kondusif, Ormas Tetap Siap Kawal Anggota

Setelah dilakukan dialog antara perwakilan BPPKB Banten, Polsek Cikupa, Babinsa Koramil, dan pihak PT BSN, situasi berhasil dikendalikan dan masyarakat kembali tenang.
BPPKB Banten menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum, namun juga akan terus mengawal anggotanya agar tidak menjadi korban penarikan ilegal di lapangan.

 “Kami ormas BPPKB Banten akan terus mengedukasi anggota agar taat aturan, tapi kami juga akan berdiri di depan bila ada tindakan yang melanggar hukum terhadap masyarakat,” tutup salah satu tokoh BPPKB di lokasi.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘨𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘢𝘯…