Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Dugaan keberadaan Dusun 1 Poldung yang disinyalir kuat sebagai “Dusun Fiktif” kembali memicu polemik panas. Meskipun telah menjadi sorotan tajam berbagai media selama bertahun tahun, namun Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dinilai sengaja menutup mata dan telinga dalam menjalankan fungsi verifikasi dokumen desa.
Sorotan tajam kini mengarah pada kinerja Bagian Hukum yang di kepalai oleh Zahida Hafni Siregar, SH yang secara konsisten meloloskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Poldung dalam proses verifikasi tahunan. Padahal, secara faktual keberadaan fisik dan administratif Dusun 1 Poldung tersebut terus dipertanyakan oleh publik, awak media dan LSM Labura.

Saat dikonfirmasi oleh awak media AFJNews.Online terkait dasar hukum verifikasi yang meloloskan dusun yang diduga fiktif tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Labura Zahida Hafni Siregar, SH justru memilih bungkam. Sikap bungkam dari Kabag Hukum ini dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan pengabaian terhadap prinsip transparansi tata kelola pemerintahan.
Indikasi Pelanggaran Hukum Yang Terjadi:
Kelalaian atau kesengajaan dalam meloloskan dokumen anggaran untuk Dusun fiktif dapat menyeret oknum pejabat dalam pusaran pelanggaran hukum serius, diantaranya :
1. Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Meloloskan anggaran untuk unit administratif yang tidak ada secara fisik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Setiap rupiah yang mengalir ke “Dusun Fiktif” adalah tindak pidana korupsi.
2. Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Terkait penataan desa dan administrasi wilayah. Verifikasi RKPDes seharusnya menjadi filter utama untuk memastikan bahwa alokasi dana desa tepat sasaran sesuai dengan kewilayahan yang sah secara dejure dan defacto.
3. Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Sikap bungkam pejabat publik terhadap konfirmasi media merupakan pelanggan terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran informasi, terutama menyangkut pengelolaan keuangan Desa.
4. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen : Penyusunan dan pengesahan RKPDes yang mencantumkan data wilayah palsu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen otentik.
Bagian Hukum Setda Labura memiliki fungsi vital sebagai “Penjaga Gawang” legalitas produk hukum daerah, termasuk RKPDes. Jika verifikasi tetap diloloskan meskipun dugaan fiktif ini sudah diberitakan berulangkali selama bertahun tahun, maka muncul pertanyaan besar : ADA APA DENGAN BAGIAN HUKUM LABURA ?
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) , Baik Polda Sumut maupun Kejati Sumut untuk segera melakukan audit investigatif. Pembiaran yang dilakukan oleh Bagian Hukum Setdakab Labura bukan hanya sekedar kelalaian administratif, melainkan potensi persekongkolan dalam praktek korupsi dana desa yang sistematis.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke dalam birokrasi sendiri. Jika Dusun 1 Poldung memang fiktif, maka pihak pihak yang meloloskan verifikasi RKPDes nya harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutup Sahbela Rambe perwakilan LMR RI Komda Labura kepada awak media, Jum’at (27/02/2026).

















