Labuhanbatu AFJNews.online
Didampingi oleh kuasa hukum Advokat nya Milhan Harahap menuturkan, Mediasi yang ke II (dua) diruangan mediasi PN.RAP saat ini tidak ada titik temunya atau gagal, dan saat ini tergantung si penggugat apakah masih tetap dilanjutkannya atau tidak, itu kan sepenuhnya menjadi hak dari si penggugat. Selasa (24/10/2023)
Kalau dalam logika akal sehat cara berpikir, “Jika gugatan ini misalnya tidak dilanjutkannya berarti akan semakin memperburuk posisi si penggugat, karena perbuatan melawan hukum atau dugaan tindak pidana terhadap, laporan polisi nomor; LP/B/1029/VIII/2023 /SPKT/Polres Labuhanbatu sudah menanti”.
Masih menurut Milhan Harahap “Si penggugat saat ini sama persis sedang berada di posisi yang serba salah atau pada situasi peribahasa makan buah simalakama, karena gugatan perdata yang diajukannya ini sebatas untuk mengulur waktu proses penyidikan penyelidikan LP /B/1029 ini, sebut Milhan Harahap dengan raut wajah ceria.
Pantauan awak media masing-masing penggugat dan tergugat sama-sama didampingi advokat atau kuasa hukumnya saat berada, didalam ruang mediasi PN.RAP Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. “Situasi mediasi sangat singkat diduga tidak ada titik temunya”.
Dikutip dari sebagian edisi 13/10/ 2023 yang lalu dengan judul, “Mediasi PN.RAP Milhan Harahap Membantah Tudingan dan Akan Mengarah Proses Hukum”. saat itu Milhan Harahap sebagai tergugat, dengan tegas membantah tudingan “ada menerima uang dari penjualan sebidang tanah, dilandasi dengan poto kopi kwitansi tanpa aslinya”.
Dengan tegas Milhan Harahap mengatakan “Tidak pernah saya jual tanah itu kepada siapapun, walau melalui inisial H.S Sormin juga tidak saya menjual tanah, dan saya sama sekali tidak pernah mengenal anda, sebut Milhan Harahap kepada inisial TLL/S”.
Milhan Harahap sangat merasa keberatan atas tudingan itu dan akan, berupaya semaksimal mungkin agar tudingan itu nantinya dapat mengarah kepada suatu proses hukum, “Tudingannya itu membuat saya merugi secara materi dan non materi”.
Pada waktu terlaksana suatu urusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) medan, sebenarnya sudah dibahas persolan tudingan itu dan waktu itu juga sudah saya bantah. “Saya duga tudingannya waktu itu tidak saya laporkan sehingga H.S Sormin semakin ketagihan”. Kesal Milhan Harahap.
Kemudian dikutip dari bagian edisi 5/10/2023 yang lalu dengan judul “Milhan Harahap” Kasus Perdata Ini Bikin Geleng-geleng Kepala. Karena perkara perdata yang tercatat melalui nomor; 86/PDT.G/2023/ PN.RAP ini tidak jauh beda dengan isi gugatan mereka semasa di Peradilan Tata Usaha (PTUN) waktu di Medan.
Pada masa itu sampai dua kali PTUN dan ada tercatat melalui No; 198 /B/2022/PT.TUN.MDN, setelah itu terlaksana lagi PTUN tercatat melalui No; 7/G/2022/PTUN-MDN. Kemudian kembali lagi ada terjadi suatu Putusan Kasasi tercatat melalui No; 172K/TUN/2023 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan semua putusan saya dapat posisi menang.
Milhan Harahap menambahkan, gugatan perkara perdata No; 86/ PDT.G/2023/PN RAP ini saya duga seakan, melemahkan proses PTUN dua kali di Medan dan satu kali Putusan Kasasi dari MA-RI yang ada di Jakarta waktu itu. Karena isi lokasi tanah dan isi tanamannya itu-itu saja yang dipersoalkan si penggugat.
Cara logika akal sehat saya dalam waktu berpikir itu begini menurut penafsiran tebakan saya, misalnya “si penggugat memasuki sebuah arena lomba panjat pinang dan ketika dia sudah tidak kuat, atau tidak mampu lagi memanjat pohon pinang setinggi 100.meter maka akan dia panjat lagi pinang sebatas 10.cm”. Sebut Milhan Harahap.
(Redaksi)